Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Lumpuhkan DPO Pelaku Curas Sepeda Motor
WAY KANAN - Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan meringkus diduga DPO pelaku curas di Jalan poros, Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Rabu (15/12/2021).
Tersangka inisial SN (30)warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas (pencurian dengan kekerasan) terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan poros, Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban an.Fani bersama rekannya Edi berboncengan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda beat warna putih hendak mengantar nasi dari Kampung Pakuan Baru menuju ke Kampung Permantan.
Ketika ditengah perjalanan tepatnya di jalan poros Kampung Tanjung Ratu korban melihat didepan jalan ada pohon kering melintang, tanpa curiga korban berhenti dan menyingkirkan pohon tersebut.
Beberapa waktu kemudian, datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai motor honda revo warna hitam merah yang sempat berpapasan dengan korban sebelumnya.
Modusnya pelaku langsung menghampiri korban dengan berpura - pura meminta nasi, kemudian pelaku malah menggeledah kantong celana dan hendak mengambil handphone korban.
Menyadari perbuatan yang dilakukan orang tersebut, seketika Fani langsung melajukan kendaraannya, namun pelaku menarik jaket Edi (rekan korban) sehingga terjatuh dan mengancamnya dengan satu buah pisau yang di tempelkan ke leher Edi.
Sedangkan Fani yang sempat melarikan diri berhasil dihentikan rekan pelaku satunya, karna Fani takut ancaman pelaku dengan senjata tajam jenis pisau tersebut sehingga Fani berhenti memberikan satu buah handphone merk VIVO Y83 warna biru.
Tak hanya itu, pelaku juga hampir melukai Fani dengan menusuk pisau yang digunakan saat beraksi namun fani berhasil menghindari dan akhirnya pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban.
Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, Team TEKAB 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa salah satu TSK insial SN sedang berada di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi petugas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Namun pada saat hendak di bawa ke mako Polres Way Kanan pelaku SN berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa petugas akhirnya memberikan tindakan tegas melumpuhkan tersangka secara terukur pada kaki kanan tersangka.
Setelah selesai mendapatkan tindakan medis tersangka kita amankan di Polres Way Kanan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk rekan pelaku masih DPO.
Atas perbutannya TSK dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara, ” ungkap AKP Andre Try Putra.(*)
Posting Komentar