Soal Keributan Oknum ASN VS Oknum Polisi, PH : Ini Murni Perkelahian Bukan Pengroyokan
Bandar Lampung.
Kuasa Hukum M. Randy Pratama membantah dugaan pengeroyokan melibatkan klienya oknum ASN Kota Bandar Lampung berinisial DK dan kawan-kawan dengan anggota Polri, Bripda IR.
"Keributan ini murni perkelahian diantar kedua belah pihak dipicu adanya persoalan pribadi dan bukan antar instansi. Dalam keributan itu juga kedua belah pihak mengalami korban luka-luka. Jadi bukan pengroyokan, melainkan perkelahian diantara pertemanan," kata Rendy saat dihubungi via hand phon.Jumat(17/12)
Rendy menyatakan secara hukum kedua belah pihak memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melaporkan keributan tersebut, namun sejauh ini akan mengambil langkan pedekatan untuk menyelesaikan permasalah hukum resrorastive jastice.
"Sebelumnya klien kami tidak mengetahui persis lawan perselisihan Bripda IR, merupakan seorang anggota Intel Polda Lampung. Untuk itu kami akan melakukan pedekatan secara hukum (restorative jastice) dalam menyelesaikan perkelahian tersebut," ungkapnya.
Randy Pratama menelaskan berdasarkan pengakuan sang klien, perselisihan berujung laporan Bripda IR ke Polresta Bandar Lampung tersebut semula terjadi di salah satu kafe di Kecamatan Pahoman, Bandar Lampung.
Namun peristiwa kemudian berlanjut ke depan Kafe Ikisopoto atau tepatnya di Jalan Way Sekampung, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Sementara perkelahian antar kedua pihak sama sekali tak mengarah pada unsur pengeroyokan.
"Kita membantah ini pengeroyokan, karena murni perkelahian yang sebenarnya dengan jumlah imbang 8 versus 8," kata Randy.
Terkait laporan kepolisian telah memasuki tahap penyidikan, Randy mengungkapkan, pihaknya akan terus mengupayakan perdamaian kepada pihak pelapor, dalam hal ini Bripda IR. Pasalnya, mereka mengaku telah mendapat kesepakatan damai dari salah satu terduga korban lainnya yaitu, V.
"Kami juga akan berupaya untuk ketemu dengan keluarga Bripda IR. Jadi permasalahan bisa cepat diselesaikan, karena permasalahan ini seharusnya tidak sampai ada laporan lebih lanjut," ucapnya.
Selain itu dalam penanganan kasus ini, Randy berharap agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan restoratif, sehingga masing-masing pihak bersangkutan dalam menempuh upaya damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu, pihaknya ikut menyayangkan sejumlah upaya intimidasi dilakukan beberapa orang tak dikenal ditujukan kepada sang klien melalui media sosial (medsos).
"Saya meminta nantinya tidak ada lagi teror kepada klien saya saudara DK, dikarenakan banyak pemberitaan yang belum diluruskan tempo hari, sehingga mendapatkan teror baik lewat telpon atau medsos," katanya. (Adien).
Posting Komentar