Kadis Sosial siap berhentikan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gunung Labuhan yang diduga terlibat mengelola E Warung .
Way Kanan. Beraninews
Sikap tegas di lakukan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan Bismijanadi SE menyikapi Dugaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)Kecamatan Gunung Labuhan yang mengelola E-Warung bagi Kampung Bengkulu Rejo
Dinsos Way Kanan, akan segera menindak lanjuti atas pemberitaan Radarwaykanan. dimana, pihaknya akan secepatnya melakukan kroscek dan memanggil TKSK yang bersangkutan untuk dimintai keterangan nya.
Diberitakan sebelumnya, TKSK Kecamatan Gunung Labuhan Diduga menjadi/mengelola E-Warung.
Sementara dalam prosedur Pedoman Umum Program Sembako yang terdiri dari 212 Halaman, pada halaman 58 syarat menjadi E-Warung Poin (i) tidak dihalalkan untuk ASN (Termasuk TNI/Polri), Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Atau Badan Permusyawaratan Kelurahan, (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM Pelaksana Keluarga Harapan baik perorangan maupun berkelompok membentuk Badan Usaha.
Namun, sangat disayangkan TKSK Gunung Labuahan Apun mengangkangi Pedom tersebut, yang mana dirinya merupakan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan namun diduga malah menjadi E-Warung Kampung Bengkulu Rejo.
Dan hal ini ditemukan berdasarkan Investigasi oleh salah satu Media yakno Radarwaykanan, bahwa benar ditemukan adanya penyaluran Bahan Pangan BPNT Kemarin, Selasa (21/12) yang dilakukan oleh KPM BPNT di E-Warung milik TKSK Gunung Labuhan
” Siap, segera di Tindak Lanjutu masalah ini , Kami akan cek dulu kebenarannya. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan”Tegas Kadis Sosial Bismi, Rabu (22/12/21).
Menurut dia, telah menyalahi aturan jika TKSK turut dalam pengelolaan E-Warung
“Yang jelas TKSK tidak boleh mengelola E-warung”jelasnya.
Dilanjukannya, pihaknya akan mengambil tindakan berupa pemberhentian TKSK yang telah melanggaran aturan.
“TKSK mengelola E-warung, maka dia harus diberhentikan sesuai prosedur yang berlaku”pungkasnya.
Kita tunggu kelanjutan dari pernyataan ini , agar pengelolaan E Warung dapat juga sesuai dengan petunjuk dan juknisnya.
Kita tunggu juga sikap Kadis Sosial Atas ata nya MOU antara E Warung dengan Penyuplai barang sehingga ada monopoli penyuplayan dan ada nilai rupiah yg dibagi-bagikan akibat dari MOU ini. (***)
Posting Komentar