News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Di duga peras warga, dua oknum LSM diamankan Polsek Bunga Mayang_

Di duga peras warga, dua oknum LSM diamankan Polsek Bunga Mayang_


Lampung Utara,- Beraninews.


Karena atas perbuatannya dirasakan meresahkan oleh beberapa warga masyarakat dan juga oleh aparatur desa, dua orang yang mengaku sebagai oknum sebuah LSM  masing-masing R (48) warga Kelurahan Rajabasa Jaya RT 02/03 Kedaton Bandar Lampung bersama rekannya HY (33) warga Desa Penumangan Ratu Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Lampung diamankan Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara


Mereka terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran di duga kuat telah melakukan pemerasan kepada seorang warga an.Supratikno (42) warga Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara


Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan nya pada Selasa 28/12/2021


Menurut Kapolsek, hal ini terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang bahwa dirinya telah di mintai uang sejumlah Rp 2000.000 (Dua Juta Rupiah) oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM tersebut, Laporan Polisi nomor : LP / B/131/ XII/ 2021/ SPKT/ Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda Lampung tanggal 21 Desember 2021


Lanjut Ipda Adeka, kronologis kejadian pada hari Selasa 21/12/2021 tiga orang datang kerumah korban menggunakan kendaraan mobil AVV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM, menanyakan terkait pembangunan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu, kemudian salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan maksud memberikan untuk uang bensin, akan tetapi para pelaku menolak dan marah,  korban merasa di tekan sehingga korban memberikan nya uang sejumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), selanjutnya atas peristiwa tersebut, korbanpun melapor ke Polsek Bunga Mayang


Berdasarkan Laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu 26/12/2021 sekira pukul 13.00 wib dua orang terduga pelaku  R dan HY berhasil di amankan dari rumah warga berikut barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM dan satu orang lainnya masih DPO


Kedua terduga pelaku lansung di amankan ke Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,

terhadap mereka dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan " ujar Kapolsek Ipda Adeka (rls/Bule)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar