Tanah Diduduki PT. PSMI di Lampung Kembali Bersengketa
BABNDARLAMPUNG,BERANINEWS-
Tanah yang diduduki PT. Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, kembali bersengketa.
Hal itu terungkap, saat DPRD Provinsi Lampung bertemu antara pihak keluarga ahli waris tanah adat di Negara Batin, perwakilan PT PSMI, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kadis Kehutanan Lampung, di ruang rapat Komisi, Senin (1/11/2021).
Juru bicara keluarga ahli waris tanah adat di Negara Batin, Ike Edwin mengungkapkan, 14,9 ribu dari 217 ribu hektar tanah milik Adat negara Batin tersebut dikuasai PT PSMI dengan sistem sewa. Namun, hingga kini belum dibayarkan kepada ahli waris.
“Maka hari ini saya datang kesini mempersoalkan tanah yang disewa oleh PT. PSMI itu dari 2003 dan diresmikan PT itu sejak 2007 sampai hari ini belum membayar sewa itu,” kata Dang Ike, sapaan akrabnya.
Jika pihak PT.PSMI mengaku sudah membayarkan sewa itu pertahunnya pada pemilik tanah, kata Edwin, maka sama siapa dia membayarnya karena sampai sekarang pihaknya belum menerima apapun dan tidak mungkin juga pihaknya datang ke DPRD jika sudah dibayar.
“Bayangkan saja tanah 14,9 hektare yang tersebar di satu kecamatan Negara Batin. Selama 14 tahun belum dibayar, dengan kurang lebih 110 miliar per tahunnya,” jelas mantan Kapolda Lampung itu.
Ia mengaku, sebelumnya memang pernah melakukan pertemuan dengan pihak PT. PSMI, namun hingga saat ini tidak ada titik terang.
“Maka sekarang kita minta PT.PMSI ini harus membayarkan sewa, kalau tidak ya kita ambil alih oleh keluarga. Tapi keluarga kita ini tidak mau seperti itu, karena keluarga ini tahu kalau PT.PSMI ini juga memberikan pemasukan pada negara dengan membayar pajak,” tegasnya.
Sementara, Direktur PT. PSMI, Meizikri Bahtiar, mengaku sejarah perjalanan pembukaan lahan untuk kebun tebu di lokasi tersebut sejak 1996. Dari luas 1.120 hektar yang awalnya disewa, perusahaan hanya menguasai 800 hektare. Karena jelasnya, yang 300 hektare telah kembali dikuasai oleh masyarakat.
Kemudian, pada tahun 2003 oleh Mangkubumi III sebagai penyeimbang adat, sewa diperpanjang selama 10 tahun. Lalu setelah masanya habis sewa diperpanjang lagi hingga 2036 mendatang.
“Namun di lokasi itu kita pakai hanya 800 hektare. Jadi yang 14 ribuan hektare itu yang memakai masyarakat itu sendiri yang bermitra dengan kita,” ujarnya.
“Sementara mereka maunya kita jangan bayar ke masyarakat tapi bayarkan ke penyeimbang adat. Tapi kalau itu kita lakukan kita yang dikeroyok sama masyarakat,” timpal Meizikri Bahtiar. (ncu)
Posting Komentar