Ramai ganti identitas KTP dikolom Kepercayaan dengan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME
Way Kanan.BERANINews.
Maraknya masyrakat di kabupaten Way Kanan yang telah Menggantikan Identitas diri di kolom Kepercayaa di KTP dengan mengisi Kepercayaan Terhadao Tuhan YME setelah keluar Surat Edaran Dirjen Dukcapil.
Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 18 Oktober 2016, para penganut kepercayaan lain mengajukan perubahan identitas dalam legalitas Kepercayaan yang di Anut, seperti di lampirkan dalam surat keterangan Warga Negara yakni kartu tanda penduduk (e-KTP) dan kartu keluarga yang mereka pegang.
Disusul dengan Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/10666/DUKCAPSurat Edaran Dirjen DukcapilIL tanggal 25 Juni 2018 Perihal Penerbitan Kartu Keluarga bagi Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kepercayaan terhadap Tuhan YME merupakan salah satu modal sosial dalam pengembangan perilaku yang meyakini nilai-nilai budaya yang lahir dan tumbuh dari leluhur Bangsa Indonesia. Eksistensi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Indonesia telah berkembang sejak zaman nenek moyang, bahkan jauh sebelum bangsa Indonesia terbentuk seperti yang kita kenal saat ini.
Penghayat Kepercayaan merupakan pelestari nilai-nilai budaya luhur yang dianut oleh nenek moyang bangsa Indonesia sebagai bagian integral yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia. Keberadaan Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME turut mewarnai kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri dari bermacam-macam etnis, bahasa, agama, maupun budaya.
Pergantian ini telah dilakukan oleh Sekelompok penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mulai menyebar di Kabupaten Way Kanan kini terima data kependudukan e-KTP yang dicantumkan terkait kepercayaan yang mereka ajukan ke dinas catatan sipil Kabupaten Way Kanan, hal ini di ketahui dari salah satu e-KTP masyarakat Bhakti Negara Kecamatan Baradatu. Sabtu (20 /11/ 2021.)
“, Kami Bersyukur Kepada Tuhan yang maha esa proses demi proses telah tuntas terkait perubahan di kolom e-KTP kami sebagai warga negara yang menganut kepercayaan, kini penganut kepercayaan telah dapat diterima Kabupaten Way Kanan dan legal di Dinas Catatan Sipil, " ujar Agus.
" Kin dalam data kependudukan sebagai warga negara yang berstatus sebagai penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa, bisa masuk di kolom Keoercayaan di KTP." Pungkas Catur Agus Setiawan (30) warga Kampung Bhakti Negara .
Sementara Paryanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Way Kanan menerangkan Saat dikonfirmasi Mengenai Kolom Kepercayaan di E-KTP, mengatakan Pihaknya membenarkan hal tersebut.
“, Benar sesuai dengan surat edaran dirjen dukcapil bahwa Dinas Dukcapil Way Kanan sudah boleh melayani untuk Penerbitan KK dan KTP yang dicantumkan kepercayaan mereka, dari yang awalnya di kolom Agama, menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Paryanto .(red/rls)
Posting Komentar