News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyerahan Barang bukti oleh keluarga terlapor ZK , Polisi diminta segera tangkap pencuri di rumah Bos Media Gerbang Sumatera 88.

Penyerahan Barang bukti oleh keluarga terlapor ZK , Polisi diminta segera tangkap pencuri di rumah Bos Media Gerbang Sumatera 88.




Lampung Utara – Beraninews.


Sudah jelas barang bukti yang sudah diserahkan keluarga ZK sebagai terlapor pencuriam barang - barang berharga di rumah  Defrim Zan pemilik Media Gerbang Sumatera 88 ke pihak Polisi, bisa dijadikan langsung bahwa terlapor menjadi tersangka pencurian .Selasa (9/11/2021)


Adapun barang yang diserahkan berupa satu buah jam tangan merk Alexander Cristie hitam kuning, dan Quick Silver dengan warna silver hitam, sampel bukti sendok stainlees, dan sampel bukti piring merk HW berwarna putih dengan corak kuning emas. Dari barang bukti tersebut, kerugian ditafsir sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).


Dengan kronologis bahwa  pada Kamis 21 November-2021 putranya bernama Ferdi Daviska mulanya meminta jam tangan untuk dipakai, kemudian pelapor mengatakan jam tangan tersebut ada di dalam lemari dan dan menyuruh anaknya untuk mengambil jam tangan itu. Namun ketika dicari, jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam lemari.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung menelpon terlapor karena pelapor sebelumnya sering mendengar cerita dari tetangga bahwa terlapor diduga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat. 

Namun awalnya terlapor tidak mengaku perbuatan tersebut, setelah ditanya berulang kali akhirnya terlapor mengakui perbuatannya tersebut. 

Untuk di ketahui, Deferi Zan, melaporkana ke Polisi aksi pencurian yang dilakukan oleh mantan karyawannya yang berinisial ZK, pada hari Senin 8 November 2021 dengan Nomor : STPL/1580/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.


Laporan Deferi Zan,S.E., terkait aksi pencurian yang terjadi di rumahnya masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Lampung Utara,  berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena perilaku terlapor ZK sudah sangat keterlaluan.


Terpisah, saat dihubungi via WhatsApp Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi,S.H., menjelaskan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan, dan untuk pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta terlapor juga sudah dijadwalkan.


Selain itu, dijelaskan juga oleh KBO Reskrim IPDA Demy Abtriyadi melalui pesan WhatsApp bahwa surat perkembangan penyelidikan akan dikirimkan. “Nanti kita kirimkan surat perkembangan penyelidikannya …,” balas IPDA Demy.


Sementara itu menurut kuasa hukum Deferi Zan, S.E., yaitu Suwardi,S.H.,M.H., C.M., yang didampingi oleh Chandra Guna, S.H ., alasan diduga kuat bahwa ZK lah yang melakukan aksi pencurian tersebut karena selain dengan adanya bukti pengakuan dari terlapor, dan adanya video pengembalian barang bukti berupa satu buah jam dengan merk Alexander Cristie warna hitam kuning, satu buah jam dengan merk Quick Silver dengan warna silver hitam yang dilakukan oleh ibu terlapor, pada Jumat (22/10/2021) yang dilakukan di Kantor Media Gerbang Sumatera 88. 


" Dari pengakuan ibu terlapor tersebut barang bukti itu didapatkan dari tempat yang berbeda salah satunya didapatkan dari rumah paman dari terlapor yang beralamatkan di SKIP. 'Dalam video tersebut orang tua perempuan dari terlapor mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua tempat yang berbeda, satu di rumah pamannya dan yang satunya tidak dijelaskan, dan memang benar barang bukti yang dikembalikan itu milik klien kita Deferi Zan,” jelasnya.

" Kami minta terlapot ditangkap karena ada barang bukti yang telah diserahkan oleh keluarga terlapor ZK. " pungkas kuasa hukum. (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar