News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemilik Media Gerbang Sumatera 88, laporkan ke Polisi aksi pencurian yang terjadi di rumahnya

Pemilik Media Gerbang Sumatera 88, laporkan ke Polisi aksi pencurian yang terjadi di rumahnya

 


Lampung Utara – Deferi Zan,S.E  (42th) pemilik Media Gerbang Sumatera 88, laporkan ke Polisi aksi pencurian yang terjadi di rumahnya beberapa waktu lalu, diduga aksi pencurian tersebut dilakukan oleh mantan karyawannya yang berinisial ZK, Senin (8/11/2021)


Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Deferi Zan, S.E  dengan Nomor : STPL/1580/B-1/XI/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, kepada polisi ia menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Kamis (21/10/2021) berawal saat putranya bernama Ferdi Daviska meminta jam tangan untuk dipakai, kemudian pelapor mengatakan jam tangan tersebut ada di dalam lemari dan dan menyuruh anaknya untuk mengambil jam tangan itu. Namun ketika dicari, jam tangan tersebut sudah tidak ada lagi di dalam lemari.


Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung menelpon terlapor karena pelapor sebelumnya sering mendengar cerita dari tetangga bahwa terlapor diduga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat. Namun awalnya terlapor tidak mengaku perbuatan tersebt, setelah ditanya berulang kali akhirnya terlapor mengakui perbuatannya tersebut. 


Menurut kuasa hukum Deferi Zan, S.E., yaitu Suwardi,S.H.,M.H., C.M., yang didampingi oleh Chandra Guna, S.H ., alasan diduga kuat bahwa ZK lah yang melakukan aksi pencurian tersebut karena selain dengan adanya bukti pengakuan dari terlapor, dan adanya video pengembalian barang bukti berupa satu buah jam dengan merk Alexander Cristie warna hitam kuning, satu buah jam dengan merk Quick Silver dengan warna silver hitam yang dilakukan oleh ibu terlapor, pada Jumat (22/10/2021) yang dilakukan di Kantor Media Gerbang Sumatera 88. 


Dari pengakuan ibu terlapor tersebut barang bukti itu didapatkan dari tempat yang berbeda salah satunya didapatkan dari rumah paman dari terlapor yang beralamatkan di SKIP. “Dalam video tersebut orang tua perempuan dari terlapor mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua tempat yang berbeda, satu di rumah pamannya dan yang satunya tidak dijelaskan, dan memang benar barang bukti yang dikembalikan itu milik klien kita Deferi Zan,” jelasnya.


“Awalnya klien kita tidak mau untuk melapor karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, tapi tidak hanya jam tangan saja, ada juga sendok sebanyak 720 buah dan 144 buah piring dengan merk HW,” tambahnya.


Adapun barang bukti yang sudah diserahkan ke pihak Polisi, satu buah jam tangan merk Alexander Cristie hitam kuning, dan Quick Silver dengan warna silver hitam, sampel bukti sendok stainlees, dan sampel bukti piring merk HW berwarna putih dengan corak kuning emas. Dari barang bukti tersebut, kerugian ditafsir sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).


Selain itu, berkaitan dengan adanya dugaan penganiayaan atau pengroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan, S.E terhadap ZK seperti yang telah dilaporkan Zk kepada pihak kepolisian beberapa waktu lalu, menurut kuaasa hukumDeferi Zan ini, sesuai dengan pengakuan kliennya dan beberapa saksi di TKP tidak adanya aksi penganiayaan ataupun pengroyokan yang dilakukan oleh Deferi Zan. 


“Kalau  menurut klien kita dan dari beberapa saksi tidak ada pengroyokan ataupun penganiayaan tapi kalau adanya adu argument iya, dan itu juga dipisahkan oleh para rekan-rekan wartawan yang kebetulan ada di TKP juga dan staff dari kantor PMD, SatPolPP juga melerai sudah berhenti dan Deferi Zan juga sudah pergi,” ujarnya.


Penanganan kasus ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian yaitu Polres Lampung Utara, dan diharapkan agar dapat diproses dengan  cepat. Terakhir dijelaskan juga oleh Suwardi bahwa apabila klien nya tidak terbukti bersalah dalam laporan penganiayaan yang dilakukan oleh ZK tersebut maka pihak Deferi Zan akan melaporkan kembali dengan perkara pencemaran nama baik, dan akan didampingi oleh kuasa hukumnya.(***)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar