Bupati Way Kanan Tanam Perdana Program Sawit Rakyat Di Kampung Sri Rejeki
Way Kanan.Beraninews.
Bupati Raden Adipati
Menghadiri acara peresmian penanaman perdana kelapa sawit program peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) Tahun 2021 Di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Rabu, (24/11/2021).
Tampak hadir Kepala Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS),Ketua DPRD, Kadis Perkebunan Provinsi Lampung, diwakili oleh Kepala Bidang Bina Produksi, Ketua ART/BPN kabupaten Way Kanan, Assisten II, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kabag dan Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,Kepala Cabang Bank Mandiri Kotabumi-Lampung Utara, Pimpinan PT, PLP (Palm Lampung Persada), Pimpinan PT Sawit Indo, Ketua KTNA, Ketua Gapoktan, Kelompok Tani Perkebunan SE-Kabupaten Way Kanan, dan para tamu undangan
Dalam sambutannya Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan bahwa Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) merupakan upaya Pemerintah dalam rangka meningkat produktivitas kebun sawit rakyat.
Dilanjutkan nya hal ini selain sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dengan demikian peran aktif dari Kepala Daerah diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan kelapa sawit rakyat didaerahnya.
" semoga program ini dapat dimanfaatkam dan bermanfaat bagi masyrakat yang menerima bantuan PSR." Pungkas Bupati.
Seperti yang di katahui Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan sangat respon program PSR, dimana sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini telah melaksanakan Rekomtek seluas 568,7711 Ha.
Dengan Dasar Pelaksanan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tentang Pedoman teknis peremajaan kelapa sawit pekebun dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Program ini dapat diikuti oleh Kelompok Tani, Gabungan kelompok Tani, Koperasi ataupun lembaga pekebun lainnya melalui aplikasi PSR Online dimana Lembaga Pekebun langsung mengajukan proposal dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kelengkapan Dokumen/Proposal sangat menentukan dalam pengajuan program ini antara lain: Lembaga Pekebun harus terdaftar dan ter registrasi dalam SIMLUHTAN, Legalitas Lahan harus dibuktikan dengan Titik koordinat dan peta lahan setiap peserta, antara Kartu Keluarga dan KTP peserta harus singkron dan banyak persyaratan lain yang dapat diakses melalui Aplikasai PSR Online.
Setelah Petani/Lembaga pekebun meng upload kelengkapan dokumen ke Server Dinas Kabupaten yang selanjutnya Dinas melanjutkan ke Provinsi dan Provinsi Melanjukannya ke Pusat. Apabila dokumen dianggap lengkap oleh pusat maka terbitlah Rekomtek dilanjutkan dengan Penandatangan Tiga Pihak antara Lembaga Pekebun, Bank Mitra dan BPDPKS.
Salah satu masyrakat peneruma Program PSR ini mengucapkan banyak terima lasih Kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang telah membantu terlaksananya program ini.
" kami sebagai petani sawit merasa senang atas.terlaksana nya program PSM dengan baik, semoga ini dapat membantu perekonomian kami nanti ." Tutup Indra.(rls)
Posting Komentar