Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menerima Audiensi dan Penyerahan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 Kali Berturut-turut
Way Kanan. Beraninews.
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menerima Audiensi dan Penyerahan Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 Kali Berturut-turut dari Kementerian Keuangan, Rabu (10/11/2021) di Kantor Bupati Way Kanan.
Turut dihadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliwati, M.M, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kusuma Anakori, S.E.,M.A.P dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakili Kabid Hubungan Masyarakat, Komunikasi dan Informasi Publik, Yon Mega Putra, S.E.
Bupati Adipati pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukur atas raihan hasil yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui kinerja yang baik dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerahnya. Dirinya juga mengatakan bahwa raihan keberhasilan tersebut bukan hanya merupakan penghargaan atas hasil kinerja, melainkan bentuk tantangan dan komitmen untuk mempertahankan dan lebih meningkatkan kinerja terutama terkait Laporan Keuangan.
Terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten Way Kanan, ini bukan Penghargaan untuk Saya tetapi jajaran Saya yang telah bekerja dengan baik hingga berhasil meraih Opini WTP selama 10 kali berturut-turut untuk Laporan Keuangan Pemerinitah Daerah. Tentunya penghargaan ini bukan hanya menjadi sebuah kebanggaan, melainkan tanggungjawab yang harus dibuktikan melalui komitmen seluruh jajaran. Dan Hal-hal yang masih terdapat kekurangan akan terus kami benahi”, ujar Bupati Adipati.
Diketahui, Kabupaten Way Kanan diumumkan meraih Penghargaan dan Apresiasi dari Kementerian Keuangan atas Raihan prestasi WTP 10 Kali Berturut-turut pada Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 secara virtual pada Hari Selasa Tanggal 14 September 2021 lalu yang dihadiri oleh Wakil Bupati Drs. Ali Rahman, M.T bersama BPKAD. Dimana dalam Rakernas tersebut disampaikan tujuan yaitu pelaporan keuangan pemerintah adalah sebagai upaya kesinambungan dan membangun sinergi antar stakeholder untuk meningkatkan tata kelola, akuntabilitas dan transparasi keuangan negara baik pemerintah pusat maupun daerah serta memberikan apresiasi atas Raihan Opini WTP dari BPK kepada Kementerian Lembangan dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu dikutip dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahtiar Arif membeberkan sejumlah indikator dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) maupun badan usaha dengan tujuan tertentu.
Dia menuturkan, indikator laporan keuangan hingga membentuk sebuah opini berdasarkan pada standar akuntansi pemerintahan yang disusun oleh komite standar akuntansi, yang ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan BPK.
Mereka menyusun sebagai standar, mana yg disebut kas, penyediaan, aset tetap, penerimaan, dan lain-lain. BPK kemudian menilai sesuai standar tadi,” kata Bahtiar Arif di Jakarta.
Bahtiar bilang, setidaknya ada 4 indikator yang menjadi faktor penentu (K/L) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut.
Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Misalnya dalam laporan keuangan disebutkan sebuah kementerian memiliki kas Rp 1 miliar. Kemudian kementerian terkait mesti menjelaskan penempatan dana untuk kas tersebut.
“Ini (uang) di mana disimpan, di bank mana saja. Catatan penjelasan harus cukup penjelasannya memadai. Jadi, indikator kedua, kecukupan pengungkapan,” sebut Bahtiar.
Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari kementerian terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu menyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.
Dia bilang, dibutuhkan orang yang berbeda untuk menganggarkan, melaksanaan, membukukan, dan sebagainya agar meminimalisir terjadinya kecurangan.
“Jadi fungsinya harus dipisahkan. Ini dicek BPK, ada enggak sistem pengendalian internal seperti itu. Jadi indikator ketiganya adalah keefektifan sistem pengendalian internal,” terang Bahtiar.
Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya bangun gedung, uangnya keluar, gedungnya enggak ada. Berarti ada penyimpangan. Enggak mungkin dapat WTP. Jadi harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(**)
Posting Komentar