Ngawur SK PLT AWPI Way Kanan tidak sesuai AD/RT
Way Kanan- Terkait pemberitaan di media online kemarin (25/10/21,Red) ada nya penunjukan Agus Medi Selaku PLT Ketua AWPI Way Kanan Karna adanya Jabatan Ketua Yang Kosong, Sekretaris DPC AWPI Way Kanan M fikri Mengaku belum menerima tembusan surat tersebut.
"Saya Justru Kaget membaca di Media Online kalau Way Kanan Sudah Ada PLT Ketua AWPI Way Kanan dan Sudah Rapat Kecil di Warung UAS." Kata M Fikri, Di Blambangan Umpu, Rabu (27/10/2021).
Kalau memang DPD AWPI Lampung Mau Buat PLT Way Kanan silakan tapi Baca dl Aturan AD/ART Sehingga kesannya tidak ngawur, melanggar aturan AD/ART dan jadi bahan tertawaan Publik.
Fikri menambahkan jika mengacu pada pemberitaan di Media Online Penunjukan PLT dilakukan karna Ketua AWPI Way Kanan sudah diberhentikan dan mengundurkan diri.
" Sampai sekarang kami sekretariat Belum Ada terima surat pengunduran diri ketua AWPI Way Kanan ataupun tembusan surat resmi pemberhentian ketua AWPI Yoni Aliestiadi (pasal 13 AD AWPI)." Jelas Fikri.
Selain itu jika benar sudah ada PLT, ini juga ngawur dan tidak sesuai dengan AD/ART.
"Pada Pasal 19 Ayat 1 Anggaran dasar pengisian jabatan dilakukan pleno di setiap tingkatan." Jelasnya.
Seharusnya mekanisme pembentukan PLT adalah Adanya Surat Pemberhentian, DPC mengadakan Pleno DPC pengusulan pengganti, dan DPD mengeluarkan surat PLT.
Kepada Seluruh Anggota, Sekretaris AWPI Way Kanan meminta untuk tenang dan satu komando menyikapi persoalan adanya surat penunjukan PLT yang sampai hari ini belum diterima(rls/awpi).
Posting Komentar