News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI), Gelar Sosperda di Sidoluhur

Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI), Gelar Sosperda di Sidoluhur


KETAPANG.BERANINEWs


Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI), melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan pengendalian Covid 19, di Desa Sidoluhur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (19/09/2021). 


 

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Ketapang, tersebut terselenggara dengan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Hadir pada acara tersebut, Kepala Desa Ketapang, Zakaria; Sekretaris Desa Ketapang, Sucipto; sekretaris kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta masyarakat setempat.  


Selain itu, hadir sebagai nara sumber pada kegiatan Sosperda, DR. Ambya SE, M.Si dari Universitas Lampung (Unila), dan dr. Nuyen Meutia Fitri, Mars., ASN dari Rumah Sakit Umum Daerah, Abdul Moeloek serta di Moderatori oleh Safriza Syani, S.E., Akt.

Dalam Sambutanya, Ir. Raden Muhammad Ismail menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya perangkat desa yang sudah menyambut dengan sangat baik dirinya.  


Dirinya mengatakan, kedatangannya ke Desa Sidoluhur bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Pengendalian Virus Covid 19. Selain kegiatan Sosperda, ia meneruskan, terdapat juga kegiatan Reses dan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK). 


Ia menjelaskan kegiatan Reses ialah melakukan silaturahmi kepada masyarakat, menceritakan apa yang di lakukan oleh wakil rakyat serta menampung Aspirasi masyarakat. 


Dalam kesempatan yang sama, Dr.Ambya SE., M.Si., dalam sambutanya menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 terdapat 119 pasal yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan baru dalam pencegahan Covid 19. 


Ia juga menjelaskan jika adanya Perda Nomor 3 tahun 2020 disebabkan karena adanya wabah Virus Covid 19 yang begitu dahsyat, lalu pada suatu saat terjadilah penurunan sehingga kondisi masyarakat membaik, dengan begitu perlu dilakukan penyesuaian kehidupan atau new normal yang diatur pada Perda Nomor 3 tahun 2020. 


Ia menjabarkan terdapat empat tujuan Perda yaitu, melindungi masyarakat dari wabah Covid, melindungi masyarakat dari dampak Covid, mewujudkan peran aktif masyarakat dalam rangkat pencegahan menyebarnya Covid 19 dan Memberikan kepastian hukum terhadap adaptasi kebiasaan baru. “Dengan Perda tersebut Munculah di situ tanggung jawab dari pemerintah, Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari wabah Covid 19 tersebut,” katanya.  


Ia Mengajak masyarakat untuk berfikir dari sisi kanan atau secara positif tentang peraturan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah. 


Selain itu, dr. Nuyen Meutia Fitri, Mars. dalam sambutanya menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan dengan 5 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan , Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.


Ia menjelaskan jika Virus Covid 19, bisa masuk dan tertular ke tubuh orang lain melalui 3 lubang yaitu, mulut, hidung dan mata. Diungkapkan, jika saat ini sudah terdapat 12 mutasi bentuk yang berubah dari Virus Covid 19. 


Selain itu, Kepala Desa Sidoluhur, Zakaria, mengucapkan terima kasih kepada RMI yang telah menunjuk Desa Sidoluhur sebagai titik dalam penyelenggaraan SosPerDa, diharapkan peserta kegiatan yang hadir dapat mendapatkan manfaat dan membantu pemerintah dalam menyebarkan materi Perda kepada keluarga dan masyarakat di Ketapang khusus nya di Desa Sidoluhur. (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar