News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

3 Srikandi Kepala Kampung dilantik Wakil Bupati, bersama 19 Kepala Kampung lainnya dari Kecamatan Bardatu dan Negara Batin

3 Srikandi Kepala Kampung dilantik Wakil Bupati, bersama 19 Kepala Kampung lainnya dari Kecamatan Bardatu dan Negara Batin

 


Way Kanan . BERANINEWS.


3 Srikandi Pemenang Pemilihan Kelapa Kampung tanggan 27 Mei 2021 yang lalu di Kecamatan Baradatu dilantik Wakil Bupati Ali Rahman di GSG Pemda Way Kanan, dengan Protokol Kesehatan yang ketat.


Pelantikan 3 Srikandi yakni Juai Ferawati Kepala Kampung Gunung Katun, Vera Yuliastuti Kepala Kampung Setia Negara dan Novi Yuliyanti Kepala Kampung Banjar Mulya berbarengan dengan kepala kampung terpilih lainya di Kecamatan Baradatu dan Negara Batin . Kamis (1/7)


Dalam Acara pelantikan Dua kecamatan  tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Ali Rahman M.T, staf ahli Bupati, Asisten 1, kepala BPBD, kepala Kasbangpol, kadis kesehatan, kasat POL PP, Kadis kominfo, Kadis PMK, kabag Tapen, Camat Baradatu dan Camat Negara Batin A. Rozi S.Sos. MM.


Dalam.sambutanya Ali Rahman mengatakan, bahwa menjadi Kakam mempunyai tugas yang besar, bukan hanya terfokus pada program, tapi harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong yang saat ini hampir punah.


Selain itu, lanjutnya, menjadi Kakam juga harus mampu memegang teguh amanah, dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemkab Way Kanan.


Wabup Ali Rahman juga mengingatkan, Kakam yang baru dilantik tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya.

Menurutnya, perangkat kampung bisa diganti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.




“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, sudah diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Way Kanan No: 9/2018. Dan, Perbup tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 83/2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” jelas Wabup.


Ditambahkanya, setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat. Apabila, diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap Kakam yang baru dilantik.


Wabup Ali Rahman juga meminta, Penjabat (Pj) Kakam agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada Kakam yang baru.


Berikut nama Kepala Kampung dilantik :

1. Dapit Saputra Kepala Kampung Banjar Baru , Kecamatan Baradatu

2. Novi Yuliyanti Kepala Kampung Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu

3. Ria Meri Kepala Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu

4. Suparno Kepala Kampung Banjar Sari, Kecamatan Baradatu

5.Bunyamin, S.Pd .Kepala Kampung Banjar Setia, Kecamatan Baradatu

6. Sugeng Riadi Kepala Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu

7.Juai Ferawati Kepala Kampung Gunung Katun, Kecamaatan Baradatu

8. Sujamno Kepala Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu

9.Vera Yuliastuti Kepala Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu

10.M. Saleh Kepala Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu

11.A. Fuad Khadziq Kepala Kampung Tiuh Balak I, Kecamatan Baradatu

12. Suprianto Kepala Kampung Adi Jaya, Kecamatan Baradatu

13.Suroso Kepala Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Baradatu

14. Ferdinand Marcos, As, S.Sos.,M.H

Kepala Kampung Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin

15.M. Yani, S.H Kepala Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin

16. Edi Purwanto Kepala Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin

17.Handeka Putra Kepala Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin

18. Martono, S.E Kepala Kampung Setia Negara, Kecamatan Negara Batin

19. Amrullah, Ab Kepala Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Negara .

(Red)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar