BUPATI Keluarkan Surat Edaran Nomor: 360/ 478 /IV.05-WK/2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kampung dan Kelurahan
Way Kanan. Beraninews.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DARURAT Covid-19 pada Kampung/Kelurahan di Kabupaten Way Kanan. Telah di Terbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Way Kanan Hi.Raden Adipati Surya .SH.MM Nomor: 360/ 478 /IV.05-WK/2021, pada tanggal 9 Juli 2021.
Selain itu juga Bupati Adipati Berpesan agar masyarakat dapat melaksanakan himbauan ini dengan sungguh-sungguh.
“Bapak Ibu semua warga Way kanan agar dapat membaca surat edaran ini dan melaksanakannya dgn sungguh-sungguh, serta untuk meneruskan kepada semua warga kita yang lainnya, baik melalui WA atau media lainnya, kita berharap dan berdoa semoga penyakit Covid-19 ini segera berakhir,” tegas Bupati.
Surat Edaran ini memperhatikan adanya peningkatan kasus positif covid-19 (test anti gen dan PCR) semakin naik, saat ini rata-rata per hari sudah lebih dari 100 kasus, Januari sampai dengan minggu pertama Juli sudah mencapai 1.509 kasus positif antigen.
Rumah sakit pemerintah dan swasta sudah tidak mampu lagi untuk merawat kasus Covid-19 lagi, karena jumlah keterisian tempat tidur sudah penuh, kasus meninggal dunia sudah mencapai 104 orang (hasil test PCR dan antigen).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan memandang perlu melakukan PPKM darurat Covid-19 pada tingkat kampung dan kelurahan bagi semua zona, dengan ketentuan sebagai berikut:
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan yang bersifat mengumpulkan orang (resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga dan kegiatan sosial lainnya, kecuali pelaksanaan ijab kabul/akad nikah dan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang.
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan melarang warga masyarakatnya bepergian keluar daerah, kecuali hal yang sangat penting dengan membawa izin dari kepala kampung/lurah serta telah melakukan rapid antigen mandiri dengan hasil negatif.
Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan Warga yang baru saja datang agar diisolasi selama 14 hari.
Pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan yang berstatus zona kuning, oranye dan merah ditutup sementara sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi, warga beribadah di rumah.
Perkantoran pemerintah dan swasta dari tingkat kabupaten sampai tingkat kampung/kelurahan berlaku karyawannya bekerja dari rumah 75% (tujuh puluh lima persen) dan 25% (dua puluh lima persen) di kantor, dan dilarang mengadakan/menghadiri kegiatan dalam bentuk apapun yang bersifat mengumpulkan orang.
Selama melaksanakan bekerja dari rumah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah. Pengaturan bekerja dari rumah secara shif di atur oleh pimpinan tertinggi di masing-masing organisasi atau kesatuan dengan menerbitkan surat perintah tugas kepada pegawai/karyawan dimaksud.
Sektor kritikal yaitu pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% (seratus persen).
Sektor pertanian dan perkebunan sepanjang tidak menimbulkan kerumunan masa dapat beroperasi 100%(seratus ).
Selain itu Surat Edaran tersebut tertera, jika terjadi pelanggaran, maka akan diberlakukan Sanksi:
Apabila terdapat pelanggaran ketentuan di atas, maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, POLRI, POL PP, BPBD).
Apabila terdapat warga yang masih melaksanakan acara hajatan/keramaian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka selain dibubarkan acaranya, maka pemilik acara dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi lainnya oleh pihak berwajib.
Dalam keseharian selalu diingatkan untuk melaksanakan Protokol Kesehatan dan selalu memerapkan 5 M. (**)
Posting Komentar