News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Tidak di tangkapnya 3 cakakam hasil tes narkotika positif , Perbup Way Kanan No 24 tahun 2018 perlu direvisi supaya pemberantasan Narkotika berlaku untuk semua masyarakat .

Tidak di tangkapnya 3 cakakam hasil tes narkotika positif , Perbup Way Kanan No 24 tahun 2018 perlu direvisi supaya pemberantasan Narkotika berlaku untuk semua masyarakat .

 




Way Kanan.Beraninews.


Dahsyat 3 calon kepala kampung yang mengikuti tes narkotika yang dilakukan oleh BNNK Way Kanan dengan hasil positif, yang anehnya tidak ada sangsi hukum terhadap mereka , ini yang membuat masyrakat bingung kenapa  tidak di tahan oleh pihak Penegak hukum ataupun menjalankan Rehabilitasi . Minggu  (18/4).


Media terus meyelusuri kenapa  tidak ditahannya atau diberikan sangsi hukum lainnya terhadap 3 calon kepala kampung yang tes narkotika dinyatakan positif  ke Polres Way Kanan.


Dalam komentarnya Kasatres Narkoba Polres Way Kanan, IPTU Mirga Nurjuanda   mengatakan  bahwa mereka tidak dapat bertindak karena tes tersebut di laksanakan oleh Dinas PMK dan BNN Way Kanan dan ada surat pernyataan bahwa pelaksanaan tes urien narkotika bersifat Non Pro Justisia dari Kadis PMK Way Kanan.


Selain itu pihak Polres Way Kanan pada saat tes urien hanya di minta untuk pengamanan  pelaksanaan tes saja.


Media juga menyisir bagai mana 3 orang yang di nyatakan positif pemakai narkoba setelah di tes urien oleh BNNK Way Kanan dalam rangka persyaratan untuk memcalonkan diri sebagai Kepala Kampung tidak ditahan oleh pihak berwenang ke Dinas PMK.


Ada surat pernyataan dari Kepala Dinas Pemerintaha Masyrakat Kampung Ixuan Achmadi ,S.Sos untuk tes narkoba yang dilakukan oleh BNNK Way Kanan pada hari sabtu 10 April 2021, dilaksanakan dalam rangka Non Pro Justisia melainkan hanya untuk menciptakan aparatur negara dan lingkungan kerja instansi pemerintah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba .


Sehingha pihak polisi tidak dapat melakukan tindakan lanjutan terhadap 3 cakakm ini.

Dengan ada nya surat pernyataan ini hanya Dinas PMK dan BNNK Way kanan yang melakukan dan melaksanakan tes narkoba,serta hasil tes nya juga tidak disebar luaskan .


Sementara itu Kadis PMK Ixuan Achmadi menyatakan bahwa  Tes narkoba untuk bakal kepala kampung hanya sebagai salah satu syarat apakah Bakal Calaon Kampung tersebut  bisa ditetapkan sebagai Calon Kepala Kampung yang berhak dipilih, (Tidak ada kaitannya dg Hukum)   dan hal tersebut merupakan amanat Perbup  Wk No 24 Th 2018 Pasal 34.


Tes Narkoba Bagi Bakal Kepala kampung hanya berifat Administratif sesuai Perbup WK No 24 Tahun 2018." Tambahnya.


Seterusnya Peraturan Bupati Way Kanan No 24 Th 2018 terakhir diubah dg Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 1 Th 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemilihan,  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung Pasal 34 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) .


Media ini juga melanjutkan  mencari data, ditemukan di dalam  peraturan Perbadan BNN No 11 thn 2018 didalamnya Pasal 25 Tes Urien Narkotika untuk deteksi dini bersifat rahasia, tertutup dan konfidensial. 


Karena tes urien ini sebagai salah satu deteksi dini dalam seleksi administrasi utk pemilihan calon kepala kampung. Semua hasil dan kebijakan di serahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Pemkab Way Kanan melalui Dinas PMK .


Ini mungkin tidaklah imbang dengan apa yang di lakukan aparat hukum selama ini, apabila masyrakat di tes urien dan hasil nya positif akan terganjal hukum sebagai pengguna narkotika.


Dilain sisi lain perekrutan  cakakam harus bersih dan berkeadilan serta test urine tersebut harus ada legalitasnya.

Perbup Way Kanan No 24 tahun 2018 harus di revisi agar semua sangsi dan hukumanan sama dilaksanakan tanpa kecuali juga  untuk Calon Kepala Kampung.

Sehingga pemberantadan narkotika di Way Kanan dilakukan untuk seluruh masyarakat tanpa pengkecualian .


Sehingga ada efek jera semua pengguna narkotika baik calon kepala kampung , ASN dan masyrakat di kenakan hukuman yang sama sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen pemberatasan narkotika milik kita  semua, begitu juga sangsi bagi pemakai narkotika ke semua orang tanpa memandang siapa dia , apa lagi terhadap cakakam yang positif hasil pemeriksaannya harus dikenakan hukuman dan sangsi yang sama untuk pengguna narkotika

 (Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar