Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana setuju 3 kepala kampung yang tes urien positif pengguna narkotika diproses secara hukum
Way Kanan.Beraninews.
Belum selesai juga permasalahan dengan 3 cakakam yang tes uriennya positif pemakai narkotika yang diadakan pada tanggal 10 April 2021 oleh BNNK Way Kanan , selain gagal ikut pemilihan Kepala Kampung juga didesak untuk di hukum karena positif pengguna narkotika . Minggu (18/4).
Desakkan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Propinsi Lampung Sahdana agar 3 cakakam yang di tes urien positif pengguna narkotika agar dapat di proses hukum atau di tangkap
Menurutnya Undang-undang Narkotika yang menyatakan bahwa pengguna narkotika hatus di proses hukum atau di tangkap , semua peraturan daerah kalah dengan Undang-undang .
" siapa pun pemakai narkotika harus di proses hukum atau di tahan ini perintah Undang-undang Narkotika ." Tegas Sahdana.
Peraturan Daerah atau pun Bupati di bawah undang-undang yang seharusnya di mengerti oleh panitia pemilihan Kepala Kampung ." Tambahnya.
Sahdana melanjutkan Kalau kita mau berkomitmen untuk berantas narkotika , semua sama diperlakukan baik masyarakat , ASN apalagi Cakakam yang nanti merupakan panutan dan peminpin di kampungnya masing-masing.
Perbup no 24 tahun 2018 memberikan hukuman Hanya bersifat administratif dalam rangka untuk memperoleh Aparatur Kampung (Kepala kampung) yg baik dan akuntabel sangat bertentangan dengan undang-undang penegakan pemberantasan Narkotika .
Sementara itu menurut Margaretha Saragi .SH,LL.M dalam satu artikelnya bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dalam penangkapan , dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung , Mentri Kehakiman ,Kejaksaan Agung dan Kapolri .
Berdasarkan Pasal 184 KUHP mengatakan hasil.positif dari tes urien yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti pengujian .
Dengan kata lain , hasil tes urien sebagaj alat bukti yang sah dapat menjadi bukti permulaan yang cukup , sehingga pemyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan .
Berdasarkan uraian diatas ,jika menang terdapat bukti permulaan yang cukup ( dalam hal ini hasil tes urien) untuk dilakukan penangkapan , maka penangkapan dapat dilakukan.
Masyarakat menunggu perkembangan atas positif nya hasil tes urien terhadap 3 Cakakam yang akan dilakukan oleh Pemkab Way Kanan dan pihak Polres Way Kanan. (Tim)
Posting Komentar