News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana setuju 3 kepala kampung yang tes urien positif pengguna narkotika diproses secara hukum

Anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana setuju 3 kepala kampung yang tes urien positif pengguna narkotika diproses secara hukum




Way Kanan.Beraninews.


Belum selesai juga permasalahan dengan 3 cakakam yang tes uriennya positif pemakai narkotika yang diadakan pada tanggal 10 April 2021 oleh BNNK Way Kanan , selain gagal ikut pemilihan Kepala Kampung juga didesak untuk di hukum karena positif pengguna narkotika . Minggu (18/4).


Desakkan ini disampaikan  oleh Anggota DPRD Propinsi Lampung Sahdana agar 3 cakakam yang di tes urien positif pengguna narkotika agar dapat di proses hukum atau di tangkap 


Menurutnya Undang-undang Narkotika yang menyatakan bahwa pengguna narkotika hatus di proses hukum atau di tangkap , semua peraturan daerah kalah dengan Undang-undang .


" siapa pun pemakai narkotika harus di proses hukum atau di tahan ini perintah Undang-undang Narkotika ." Tegas Sahdana.


Peraturan Daerah atau pun Bupati di bawah undang-undang yang seharusnya di mengerti oleh panitia pemilihan Kepala Kampung ." Tambahnya.


Sahdana melanjutkan Kalau kita mau berkomitmen untuk berantas narkotika , semua sama diperlakukan baik masyarakat , ASN apalagi Cakakam yang nanti  merupakan panutan dan peminpin di kampungnya masing-masing.


Perbup no 24 tahun 2018 memberikan hukuman Hanya bersifat administratif dalam rangka untuk memperoleh Aparatur Kampung (Kepala kampung)  yg baik dan akuntabel sangat bertentangan dengan undang-undang penegakan pemberantasan Narkotika .


Sementara itu menurut Margaretha Saragi  .SH,LL.M dalam satu artikelnya bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dalam penangkapan , dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung , Mentri Kehakiman ,Kejaksaan Agung dan Kapolri .


Berdasarkan Pasal 184 KUHP mengatakan hasil.positif dari tes urien yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti pengujian . 

Dengan kata lain , hasil tes urien sebagaj alat bukti yang sah dapat menjadi bukti permulaan yang cukup , sehingga pemyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan .


Berdasarkan uraian diatas ,jika menang terdapat bukti permulaan yang cukup ( dalam hal ini hasil tes urien) untuk dilakukan penangkapan , maka penangkapan dapat dilakukan.


Masyarakat menunggu perkembangan atas positif nya hasil tes urien terhadap 3 Cakakam yang akan dilakukan oleh Pemkab Way Kanan dan pihak Polres Way Kanan. (Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar