Satresnarkoba Polres Way Kanan ,Ringkus 2 Warga Lampung Utara diduga pengedar narkoba jenis sabu
WAY KANAN — Beraninews.
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus dua tersangka dipinggir Jalan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan.Sabtu (30/1/2021).
Tersangka berinisial LRT (23) dan KRN (23) keduanya merupakan Warga Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.IK.,M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda,S.Sos.,MM menerangkan kronologis penangkapan tersangka Pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 14.30 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan sesuai Informasi tersebut dan hasilnya diamankan Dua orang laki-laki yang mengaku berinisial LRT Bin Cik Din (23) dan KRN Bin Abdullah (23), lalu menunjukkan barang bukti yang sebelumnya di genggaman tangan kanan terlapor LRT Bin Cik Din yang sebelumnya dibuang saat akan diamankan di pinggir Jalan Kampung Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
kemudian kedua terlapor mengambil kembali bungkusan dari plastik warna hitam yang sebelumnya telah dibuang dan setelah dibuka, bungkusan plastik warna hitam tersebut didalamnya diketemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,63 gram.
Sementara, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(**)
Posting Komentar