Raden Adipati Surya .SH.MM Terbitkan Surat Edaran Tentang Pencegahan Penularan Covid-19 Tahun 2021
Way Kanan.Beraninews.
Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/ 71 /V.05-WK/2021 Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
Pada Surat Edaran tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona (covid-19) di Kabupaten Way Kanan, maka disampaikan
- untuk mengaktifkan Kembali Satgas Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Kampung
- syarat Izin Keramaian Pelaksanaan Akad Nikah dan Khitanan serta tidak boleh mengadakan hiburan jenis apapun
- Syarat Izin Kegiatan Organisasi Pemerintah/Sosial/Keagamaan/Budaya/ Kemasyarakatan/Pemuda
- syarat/aturan untuk Pengelola Pasar/Rumah Makan/Perusahaan
- Kegiatan Belajar mengajar (KBM) Tatap Muka diseluruh satuan Pendidikan Kabupaten Way Kanan ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian
- Seluruh Masyarakatkan agar Menerapkan Protokol Kesehatan
Serta Apabila terdapat pelanggaran ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, POLRI, POL PP, BPBD), dan Apabila terdapat warga yang masih melaksanakan acara hajatan/keramaian yang tidak sesuai dengan izin yang di berikan, maka selain di bubarkan acaranya, maka pemilik acara akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib
Surat Edaran Nomor 360/ 71 /V.05-WK/2021 Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021 selengkapnya dapat di download pada link dibawah ini
Posting Komentar