News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

259 SK PNS diserahkan Bupati , sekaligus meminpin Sumpah Janji PNS Berjumlah 277 dilingkungan Pemda Kabupaten Way Kanan.

259 SK PNS diserahkan Bupati , sekaligus meminpin Sumpah Janji PNS Berjumlah 277 dilingkungan Pemda Kabupaten Way Kanan.



 WAY KANAN .Beraninews.

Bupati Raden Adipati Surya menggelar upacara sumpah janji dan penyerahan  SK PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Way Kanan  , Di Halaman kantor BKPSDM, Kamis (21/01/2021)


Dalam arahannya kepada PNS yang menerima SK PNS dan Sumpah Janji PNS , Raden Adipati Surya mengatakan bahwa Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang bertangung jawab, maka PNS wajib mengangkat sumpah dan janji menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Lebih Lanjut Bupatu menegaskan Sumpah dan janji bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi kesanggupan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bahwa yang bersumpah dan berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan larangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian saya ingin berpesan kepada saudara-saudara menerima SK PNS dan telah diambil sumpah dan janjinya, kiranya menjadi perhatian dari kita semua bahwa dalam melaksanakan tugas kita harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan dan memiliki rasa tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dalam arti meningkatkan pengetahuan serta keterampilan guna mendukung tugas pokok dan fungsi dari satuan dan unit kerja masing-masing,” ujarnya.

Tak lupa Raden Adipati Surya Dan atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang menerima SK dari CPNS menjadi PNS pada hari ini.

“Harapan saya tentunya kepada seluruh saudara-saudara yang menerima SK dari CPNS menjadi PNS hari ini dapat berkerja sama, menajukan Kabupaten Way Kanan lebih baik ,” pungkasnya.

Di tempat yang sama,Saipul selaku PLT kepala BKPSDM mengatakan atas Dasar undang-undang RI nomor 43 Tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 26 ayat (1) yang disebut, setiap calon pegawai negeri sipil pada pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil wajib mengangkat sumpah Dan janji

“Saya menegaskan bahwa sumpah Dan janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang disalsikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,”pungkasnya

(***)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar