Anggota DPD RI Asal Lampung Bustami Zainudin adukan ASN yang terindikasi tidak netral ke Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN)
BandarLampung- Beraninews.
Wakil Ketua dua Komite Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Asal Provinsi Lampung, Bustami Zainudin angkat bicara terkait Aparatur Sipil Negara(ASN) yang terindikasi me Mobilisasi Massa.Pihaknya sudah bertemu dengan Ketua Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramunisto dan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Kamis, (01/10).
Dalam kunjungan nya tersebut ia hanya membahas terkait ASN yang terindikasi memobilisasi masyarakat atau warga yang berada di Kabupaten Way Kanan. Ia menilai hal tersebut melanggar Undang-Undang ASN.
"itu tidak dibenarkan baik itu Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, " kata dia via telpon, Jumat, Siang, (02/10).
Selain daripada itu ia mengatakan hal tersebut juga tidak dibenarkan oleh undang-undang Pemilu sebab Aparatur Sipil Negara harus Netral.
"PNS itu tidak diperbolehkan bermain politik, " ujarnya.
Dirinya menilai oknum ASN yang memobilisasi massa, bermain politik, menghadiri acara kampanye guna untuk mencoblos salah satu Calon Kepala Daerah (CalonKada), sudah melanggar Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Bupati Way Kanan periode tahun 2010-2015 tersebut menambahkan Aparatur Sipil Negara tersebut sudah di sumpah, yang dimana sumpah tersebut sudah di saksikan banyak pihak dan harus ditaati. "jadi ASN itu netralitas pegawai negeri, tidak berpihak, karena kan diambil sumpah," ungkapnya.
Dalam hal ini Bustami Zainudin menegaskan kepada Oknum ASN yang saat ini telah memobilisasi massa atau ikut serta dalam Politik, untuk tidak lupa bahwa dirinya sudah bersumpah dan terikat pada Peraturan Per Undang-Undangan Yaitu UU No 5 Tahun 2014."kita ingin meluruskan takut mereka lupa dengan sumpahnya, mereka jalankan itu, nanti kena karmanya," imbuhnya.
Lanjut nya, ia menginginkan untuk Pilihan Kepala Daerah(Pilkada) di tanggal 9 Desember 2020 mendatang yaitu Pilkada yang Bersih, Sehat dan Martabat tidak ada kecurangan dan penggunaan ASN untuk membela salah satu Paslonkada." kecurangan itu salah satunya akibat ASN yang berpihak kesalah satu Paslon," tutupnya.(***)
Posting Komentar