Tiga Pelaku Pemerasan di bekuk Satreskrim Polres Way Kanan
Way Kanan.Beraninews.
Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki- laki dan seorang perempuan yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada Seorang pemuda di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (24/9/2020).
Pelaku berinisial MCN alias Mulan (29) dan ES (30) kedua orang laki - laki tersebut warga Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan serta seorang perempuan inisil RS (34) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana menerangkan pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, korban DD menjadi korban pemerasan oleh MCN dan teman temannya dirumah pelaku RS di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Korban diminta menyerahkan uang senilai Rp. 120 juta rupiah dan korban telah memberikan uang senilai Rp. 10 juta rupiah dimana korban menyerahkan uang tersebut kepada MCN dan teman temannya dirumah RS dikarenakan korban dituduh telah melakukan perbuatan asusila terhadap sdri. Inisial NS, yang mana MCN berpura-pura sebagai suami dari NS dan sudah direncanakan terlebih dahulu bersama dengan pelaku RS bersama AM dan NS sendiri.
Sementara untuk sisa kekurangan uangnya akan mereka ambil kepada korban pada saat korban sudah memiliki uang tersebut dan pelaku MCN bersama rekannya telah menahan / menyita mobil korban satu unit toyota rush dengan nopol Z 1856 EA warna abu - abu metalik, yang diparkirkan dirumah temannya MCN. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan satu unit mobil toyota rush selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan.
Modusnya ketiga orang tersangka tersebut bersama dengan 3 orang lainnya yang saat ini masih diburu (NS, JF dan AM) melakukan perencanaan untuk menjebak korban dengan melakukan pemerasan dengan modus pelaku MCN berpura pura sebagai suami NS (PSK), dan NS diumpankan kepada korban untuk cek in di salah satu hotel di Martapura Provinsi Sumatera Selatan dan selanjutnya mereka secara bersama2 melakukan penggerebekan di hotel tersebut. Kemudian dengan Tsk MCN berpura pura marah kepada korban dan NS, selanjutnya pelaku membawa korban berkeliling Martapura dan mengancam korban akan dilaporkan ke Polres dengan tuduhan perzinahan jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 23 september 2020, tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Tanjung Raja Sakti.
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi menemukan pelaku sedang bertransaksi melakukan penyerahan uang dengan korban sebesar Rp.7.500.000,- untuk penyerahan uang kekurangan yang diminta oleh pelaku, lalu para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatreskrim.(**)
Posting Komentar