News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan extacy di Bumi Agung Way Kanan

Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan extacy di Bumi Agung Way Kanan



Way Kanan.Beraninews.

Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dan extacy dengan meringkus satu tersangka di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (1/9/2020).

Tersangka berinisial TH (31) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, pada Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat  bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan extacy di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial TH dan  saat TSK menunjukkan barang bukti kepada petugas diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yang disimpan dibelakang rumah dibawah ember dan di tiang parabola.

Dalam penindakan Satnarkoba menyita dibawah ember berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram,  1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram.

Selanjutnya didalam  1 (satu) lembar tissue warna putih terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis extacy.

Tak Hanya itu, petugsa juga menyita barang bukti yang disimpan di tiang parabola berupa 1 (satu) bungkusan kertas timah rokok  terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan 1 (satu) butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis extacy.

Sementara total berat bruto barang bukti narkotika sabu adalah 4,06 gram dan Ekstasi 2 Butir tablet seberat 1,20 gram dan untuk bandar diatasnya masih kami lakukan pengejaran.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar