Pjs, Bupati Mulyadi Irsan Di Bumi Ramik Ragom Bawa Tugas Sukseskan Pilkada dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19
Way Kanan.Beraninews.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan, menggelar Acara Penyambutan dan Ramah Tamah Penjabat Sementara Bupati Way Kanan Ir. Mulyadi Irsan, M.T beserta Pjs. Ketua TP PKK Kabupaten Vera Mulyadi di Gedung Serba Guna Pemkab setempat, Senin (28/09/2020) yang dihadiri oleh Gubernur Lampung diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Taufik Hidayat, M.Si.
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Komandan Lanudad Gatot Soebroto, Komandan Skadron 12/Serbu Way Tuba, Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP, Instansi Vertikal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setdakab dan Direktur RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.
Pada acara tersebut, Pjs Bupati Mulyadi Irsan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Anggota Forkopimda, Instansi Vertikal dan seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan karena meskipun ditengah-tengah wabah pandemi Covid-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan masih berantusias menyambut kedatangan Saya yang akan mulai melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati Way Kanan.
“Sebagai Pjs. Bupati Way Kanan yang dikukuhkan oleh Gubernur Lampung, Saya membawa dua tugas utama yaitu mengawal Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dengan baik salah satunya dengan menekankan netraliltas ASN serta memutus rantai penyebaran Conid-19 di Kabupaten Way Kanan semaksimal mungkin”, ujar Pjs. Bupati Mulyadi Irsan.
Pjs. Bupati yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung itu juga menyampaikan bahwa meskipun waktu menjabat sebagai Pjs terbilang singkat, namun cukup mendapat tantangan mengingat menjalankan tugas-tugas dimasa Pandemi Covid-19 serta mensukseskan pelaksanaan Pilkada agar dapat terlaksana dengan tertib, aman, lancar dan bermartabat. Dimana menurut Pjs. Bupati Mulyadi, kesukseskan tersebut memerlukan bantuan dari berbagai pihak dan elemen di Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Way Kanan.
Pada acara yang juga dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan, Vorian Melita Saipul serta para istri Pejabat Eselon II dan Istri Kepala Bagian Setdakab itu juga menyampaikan bahwa memasuki tahapan kampanye, sesuai dengan Azas netralitas, seorang ASN tidak boleh berpihak dalam bentuk apapun, dalam kontek kepentingan Pilkada. Serta secara khusus diminta kepada Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mengawasi bawahannya sesuai dengan ketentuan netralitas PNS. Dimana hal tersebut sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 Pasal 2F tentang ASN, salah satu azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas, yang berarti tidak berpihak segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sebelumnya, Sekda Saipul dalam sambutannya melaporkan beberapa hal diantaranya perkembangan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan sejak Bulan Maret sampai dengan saat ini. Dimana pada Bulan Maret tanggal 16 Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTPP C-19). Pada Bulan April sampai dengan Mei terdapat kasus pertama terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 6 orang yang masuk dalam Cluster Perjalanan Pengajian Akbar dari Gowa Sulawesi Selatan yang selanjutnya langsung menjalani isolasi dan perawatan di RS Pemerintah di Bandar Lampung. Selanjutnya, pada Tanggal 10 Agustus 2020 terjadi Cluster kedua yaitu Almarhum Wakil Bupati DR. Drs. H. Edward Antony, M.M beserta tim yang sedang menjalani tugas Negara. Dari hasil tracing dari Cluster kedua terdapat 13 orang positif terkonfirmasi sehingga total keseluruhan kasus terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Way Kanan 20 orang, 19 pasien OTG telah dinyatakan sembuh dan 1 pasien meninggal dunia pada tanggal 16 Agustus 2020 saat menjalani perawatan dan isolasi di RS Pemerintah Bandar Lampung.
“Sampai dengan hari ini tidak ada dan semoga saja tidak muncul kasus-kasus baru terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Way Kanan. untuk itu semoga Jajaran Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Way Kanan dapat terus menerapkan Protokol Kesehatan dengan Gerakan 4M dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak terjadi penyebaran dan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Way Kanan”, ujar Sekda Saipul.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-2910 Tahun 2020, Nomor 131.18-2915 Tahun 2020, Nomor 131.18-2916 Tahun 2020, Nomor 131.18-2917 Tahun 2020 dan Nomor 131.18-2964 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati Way Kana, Pjs. Bupati Pesisir Barat, Pjs. Bupati Lampung Selatan, Pjs. Bupati Lampung Timur dan Pjs. Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Akan menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati selama Bupati dan Wakil Bupati menjalankan cuti diluar tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2020 mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.(***)
Posting Komentar