News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Satresnarkoba Polres Way Kanan Bersama Polsek Baradatu Ringkus Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Way Kanan Bersama Polsek Baradatu Ringkus Pengedar Sabu


Way Kanan.Beraninews.

Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung  Tiuh Balak / Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (27/8/2020).

Tersangka berinisial AHM (40) alamat Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan / Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sektar pukul 15.20 Wib Gabungan anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba Akp. Firmansyah,SH.,MH setelah mendapat informasi dari masyarakat  bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AHM dibelakang rumahnya dan disertai penggeledahan badan/pakaian diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu didalam kantong celana bagian samping sebelah kiri TSK.

Dalam penindakan, petugas menyita barang bukti itu berupa 1 (satu) bungkus plastik merk “klip plastik” yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan “100” yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram  lalu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang bertuliskan “150” yang didalamnya terdapat 6 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) potongan pipet plastik berbentuk sekop.

Selain itu, didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan diketemukan juga berupa 1 (satu) bungkus rokok warna hijau yang didalam selipan plastiknya terdapat 1 (satu) bungkus plasti klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,12 gram.

Tersangka AHM mengaku  bahwa barang bukti kristal bening yang diduga Shabu2 tersebut didapat dari "MS" (DPO) yang notabene adalah adik kandung tersangka AHM, dan AHM  mengaku diperintahkan oleh "MS" untuk menjualkannya sedangkan harga jual nya sudah ditulis pada setiap plastik nya dengan tarif 100 ribu dan 150 ribu perbungkus nya.

Kemudian langsung dilakukan penggerbekan kerumah "MS" (DPO) namun "MS" telah melarikan diri, petugas berhasil mengamankan beberapa plastik bekas bungkus shabu2 yg bertuliskan 100 dan 150 dirumah "MS" dan bong serta peralatan untuk menggunakan shabu disaksikan oleh pamong setempat.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap "MS" (DPO) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  ujar kasat Narkoba.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar