News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Lampung Utara, siap kawal kasus penganiyaan terhadap anggota nya

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Lampung Utara, siap kawal kasus penganiyaan terhadap anggota nya


LAMPUG UTARA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (Dpc Awpi) Kabupaten Lampung Utara. Menyesalkan perbuatan oknum Ketua Panitia Bupati Cup 2020 yang berlangsung di Stadion Sukung Kota Bumi Lampung Utara. Jum'at (28/08).

JB oknum Ketua Panita Bupati Cup 2020. Yang melakukan perbuatan Arogan terharap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (Dpc Awpi) Kabupaten Lampung. Ardi Yohaba, jurnalis stasiun televisi nasional (Indosiar).

" Perbuatan yang sangat tidak terpuji di lakukan oleh oknum JB itu sangat lah tidak pantas untuk di lakukan terhadap jurnalis yang akan meliput," Ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (Dpc Awpi) Kabupaten Lampung Defri Zan.

Dilanjutnya. Yang di lakukan oleh Ardi Yohaba sudah mengikuti prosedur dan tata cara kinerja seorang Jurnalis. Tapi semua itu di pandang sebelah mata dengan oknum JB tersebut.

" Merapas kamera itu sama saja menghalangi tugas seorang jurnalis. Apa lagi sudah melayangkan pukulan hingga mengenai pelipis bagian mata. Itu akan berujung patal dan akan merugikan dirinya sendiri," Jelasnya saat di wawancarai oleh awak media.

Defri Zan mengingatkan, siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Karna ini bukan suatu profesi yang di anggap biasa oleh kalangan masyarakat.
Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang dan Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

" Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," Tegasnya.

Dirinya berharap. Agar pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, agar dapat bergerak dan menindak tegas aksi brutas oknum yang sangat tidak pantas di lakukan kepada Wakil Ketua Awpi Lampung Utara tersebut.

" Saya berharap agar kasus itu cepat di proses secara hukum yang berlaku. Agar mendapatkan pelajaran yang setimpal. Dan kasus ini akan saya. Khususnya Para jurnalis yang tergabug di Lampung Utara bisa mengawal permasalahan ini hingga ke pengadilan," Harapnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar