Ali Rahman diduga melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN , Inspektorat menunggu perintah
Way Beraninews.
Masih terus bergulir dengan masuk nya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Way Kanan Ali Rahman menjadi salah satu anggota Partai belum di sikapi oleh Inspektorat .
Melalui Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan Falahe menyatakan bahwa kasus masuknya Ali Rahman ke Salah satu partai politik belum di tindak lanjuti .
" Kami menunggu perintah dari atas langsung untuk meneriksa Saudara Ali Rahman yang seorang ASN dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ." Ujar nya.
Ditambahkannya karena baru kemaren beredarnya berita ini , mungkin lagi di pelajari oleh staf dan Pimpinan.
" kami masih menunggu perintah dari atasan untuk memeriksa Ali Rahman ." Tutup nya.
Setelah keluarnya KTA PDI-P atas nama Ali Rahman yang dikenal orang sebagai ASN dan kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Way Kanan banyak dipertanyakan karena ada larangan ASN untuk berpolitik .
Ali Rahman diduga melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN dan pasal 12 ayat 6 PP. no 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol.
Pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik (Parpol).
Pasal 12 ayat 6 PP No 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, menyatakan PNS yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.
Posting Komentar