News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Ali Rahman diduga melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN , Inspektorat menunggu perintah

Ali Rahman diduga melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN , Inspektorat menunggu perintah


Way Beraninews.

Masih terus bergulir dengan masuk nya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Way Kanan Ali Rahman menjadi salah satu anggota Partai belum di sikapi oleh Inspektorat .

Melalui Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan Falahe menyatakan bahwa kasus masuknya Ali Rahman ke Salah satu partai politik belum di tindak lanjuti .

" Kami menunggu perintah dari atas langsung untuk meneriksa Saudara Ali Rahman yang seorang ASN dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ." Ujar nya.

Ditambahkannya karena baru kemaren beredarnya berita ini , mungkin lagi di pelajari oleh staf dan Pimpinan.
" kami masih menunggu perintah dari atasan untuk memeriksa Ali Rahman ." Tutup nya.

Setelah keluarnya KTA PDI-P atas nama Ali Rahman yang dikenal orang sebagai ASN dan kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Way Kanan banyak dipertanyakan karena ada larangan ASN untuk berpolitik .

Ali Rahman  diduga melanggar pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN dan pasal 12 ayat 6 PP. no 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol.

Pasal 87 ayat 4 a Undang-undang No 5 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa PNS diberhentikan secara tidak hormat karena menjadi anggota atau salah satu pengurus partai politik (Parpol).

Pasal 12 ayat 6 PP No 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, menyatakan PNS yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (4) berkewajiban untuk mengembalikan penghasilan yang terlanjur diterima.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar