Mesuji dan Waykanan Diizinkan Gelar KBM Tatap Muka
BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka hanya diizinkan di kabupaten dengan status zona hijau guna mengantisipasi penyebaran COVID -19 di lingkungan pendidikan.
Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengtakaan bahwa, untuk saat ini di Provinsi Lampung pada tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK), hanya ada dua kabupaten yang diizinkan untuk melakukan KBM tatap muka.
"Sampai saat ini baru dua kabupaten yang diberikan izin melaksanakan KBM tatap muka," ujar Sulpakar, Senin (20/07) di temui usai Hearing bersama Komisi V DPRD Lampung.
Sulpakar menegaskan bahwa, dua kabupaten yang mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka adalah Mesuji dan Waykanan.
“Pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka sesuai aturan dari kementerian hanya boleh dilakukan oleh daerah berzona hijau, dan untuk di Lampung dari sejumlah daerah yang berzona hijau ada dua daerah yang telah siap melaksanakannya,” tegas Sulpakar.
Mantan Pj.Walikota Bandarlampung ini mengatakan, izin telah diberikan kepada kedua kabupaten berzona hijau tersebut untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di tahun ajaran baru dan sejumlah daerah zona hijau lain tengah mengevaluasi, mempersiapkan dengan detail.
“Mesuji sudah mendapatkan izin dan telah melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah secara tatap muka, sedangkan Kabupaten Waykanan akan dilaksanakan pada 10 Agustus mendatang, sebab tidak semua diperbolehkan karena keselamatan siswa adalah yang utama,” ujarnya.
Menurutnya, dalam memberikan rekomendasi dan izin untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka juga memperhatika izin dari kabupaten.
“Di Provinsi Lampung sendiri yang termasuk dalam zona hijau itu adalah kabupaten Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan dan Pesawaran,” tegasnya.
Untuk Kabupaten Pesawaran dan Tulangbawang sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dia menegaskan untuk kabupaten zona kuning dan orange itu harus melakukan kegiatan belajar mengajar sistem daring.
“Ketentuannya di New Normal ini, bagi kabupaten kota yang masuk di zona kuning dan orange, sistem daring itu guru harus ke sekolah, murid di rumah,” kata Sulpakar.(**)
Posting Komentar