Ketua PMI Way Kanan menuji keberhasilan Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pemerasan terhadap Relawan PMI.
Way Kanan.
Keberhasilan Pihak Polres Way Kanan dan Polsek Baradtu yang meringkus pelaku pemerasan ER kepada relawan PMI Way Kanan Rohim(18th) di daerah Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu mendapatkan pujian dari Pengurus PMI Way Kanan.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua PMI Way Kanan Dr,Drs,Hi. Edward Anthony .MM yang menyatakan berterima kasih kepada Pihak Polres dan Polsek Baradatu yang telah menangkap pelaku pemerasan terhadap salah satu Relawan PMI Way Kanan An Rohim.
" Terimakasih kasih yang setinggi- tinggi kepada jajaran Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan atas keberhasilan nya menangkap pelaku pemerasan terhadap relawan PMI Way Kanan." Ujar nya.
Lebih lanjutnya Edward Anthony berharap agar Relawan PMI Way Kanan tetap terus melakukan misi kemanusiaan tanpa rasa takut lagi karena pihak Polisi akan selalu melindungi setiap warga Negara Indonesia apalagi Relawan PMI yang melakukan misi kemanusiaan.
Sebelum nya di berita kan bahwa
Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana Pemerasan di Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (8/7/2020).
Pelaku ER (36) Warga Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi
menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban Rohim (18) adalah Relawan PMI bersama temannya Efanda mengendarai sepeda motor Honda Beat warna oranye sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang kerumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Ketika di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku , selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku, setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000 lalu korban menemui pelaku dan memberikannya setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.
Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul. 01.30 WIB, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya anggota Polsek Baradatu langsung membawa pelaku ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ Ungkap Kompol Mulyadi.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan.
Posting Komentar