Perda Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk dan Penyampaian LKPJ Tahun 2019 disyahkan dalam Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan
WAY KANAN-BERANINEWS.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way kanan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan dan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019.Senin (18/05/20).
Di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Way Kanan Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya SH, MM. Dalam pidato tertulisnya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2019.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan meski dalam bulan Ramadhan dan adanya wabah Viris Corona, tugas negara dan pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik.
"Walaupun dalam sasana puasa, kita masih dapat melaksanakan tugas negara agar penyelanggaraan pemerintahan di daerah berjalan dengan baik, ditengah pandemi Covid 19 ini marilah kita berjuang bersama-sama untuk menanggulangi dampak wabah penyebaran virus Corona ini yang semoga saja segera berakhir,"ujarnya
Beberapa tahun terakhir sampai dengan 2019 indikator makro Way Kanan terus membaik antara lain Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari tahun 2016 sebesar 65,74 meningkat menjadi 67,19 tahun 2019, pertumbuhan ekonomi berfluktuasi selama periode 2016-2019 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,16%, dan persentase penduduk miskin menurun dari 14,58 % tahun 2016 menjadi 13,07 % pada tahun 2019.
"Kita juga berupaya meningkatkan peran pemerintah pusat maupun provinsi sesuai dengan kewenangannya di daerah serta melalui tugas pembantuan lainnya," Kata Raden Adipati.
Selanjutnya mengenai pengesahan Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini sebagai tindak lanjut dari disahkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
Menjelaskan bahwa Kecamatan merupakan salah satu Perangkat Daerah, sehingga pembentukannya harus dimasukkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Pembentukan Kecamatan Umpu semenguk, maka Kecamatan di Kabupaten Way Kanan menjadi sebanyak 15 Kecamatan, yaitu: (1) Kecamatan Blambangan Umpu, (2) Kecamatan Kasui, (3) Kecamatan Banjit, (4) Kecamatan Baradatu, (5) Kecamatan Bahuga, (6) Kecamatan Pakuan Ratu, (7) Kecamatan Negeri Agung, (8) Kecamatan Way Tuba, (9) Kecamatan Rebang Tangkas, (10) Kecamatan Gunung Labuhan, (11) Kecamatan Negara Batin, (12) Kecamatan Negeri Besar, (13) Kecamatan Buay Bahuga, (14) Kecamatan Bumi Agung, dan (15) Kecamatan Umpu Semenguk.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, yang selama ini telah bekerja keras bersama kami membangunan Kabupaten Way Kanan tercinta menjadi lebih baik, dan kita akan terus bekerja keras untuk membangun dan memberikan yang terbaik lagi kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Waykanan ini,"pungkasnya.(Red)
Posting Komentar