News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Pencuri Motor dibekuk Polisi tidak sampai 6 Jam

Pencuri Motor dibekuk Polisi tidak sampai 6 Jam


WAY KANAN -- Beraninews.

Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu, yang di bantu Tim Tekab  308 Polres Way Kanan meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Pelaku dibekuk kurang lebih 6 jam usai beraksi.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, bahwa untuk kronologis kejadian yakni pada Kamis, 14 Mei 2020, sekitar pukul 18.04 wib, korban Kusnul khotimah (41), warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan mengalami kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat putih biru dengan nomor polisi BE 4670 WM.
Saat kejadian kendaraan tersebut diparkiran di teras depan rumah korban. Ketika korban keluar rumah kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya. Dengan nada histeris korban pun menjerit meminta tolong kepada warga setempat.
Selang waktu beberapa menit, warga pun berhamburan keluar rumah untuk melihat kejadian tersebut. Ketika warga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kendaraan tersebut pun sudah dibawa kabur oleh pencuri tersebut.
"Atas kejadian itu, warga langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib," terang Kasat, Jumat, 15 Mei 2020.
Kemudian berdasarkan penyelidikan pada Jumat 15 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 wib, Team Tekab 308 Res Way Kanan beserta Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kampung Tanjungraja Giham hendak menuju Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kemudian sekitar pukul 02.00 Wib, Tim Tekab 308 Res Way kanan bersama Unit Reskrim Polsek, melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S (31). Sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri sehingga satu tersangka S diberikan tindakan terukur karena melawan dan membahayakan petugas.
"Karena melawan petugas inisial S terpaksa harus kita berikan tindakan tegas dan terukur yakni di tembak tepat di betis kiri kaki pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar