Lampung Utara,-Berakhir sudah Cerita Pelarian Oknum Ketua Ormas yang telah melakukan penganiayaan Berat hingga nyaris mengakibatkan Tewasnya seorang wartawan terkait Pemberitaanya.
Pelaku Herman sebelumnya di nyatakan Buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lampung Utara dan akhirnya tak dapat berkutik saat dirinya di tangkap oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Utara yang d Back Up oleh Polsek Bukit Kemuning saat sedang berada pada Kediaman Mertuanya di wilayah Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara,senin (16/03/2020).
Herman yang merupakan warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan di Tangkap berdasarkan Laporan Korban Efrizal seorang wartawan Media Online yang merupakan warga Jalan Bonglai Tengah Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku Herman di kenakan pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana serta berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 132 / II / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU, Tanggal 05 Februari 2020.Penangkapan terhadap Pelaku berawal ketika Tim Reskrim mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yg langsung di Respon oleh Tim dengan melakukan Penangkapan di rumah mertua Tersangka di Kecamatan Bukit Kemuning Dan berhasil mengamankan pelaku..( Rls)