News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

PT. Esa Manunggal Sinergi memberikan apresiasi atas dukungan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Way Kanan

PT. Esa Manunggal Sinergi memberikan apresiasi atas dukungan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Way Kanan



WAY KANAN-BERANINEWS.

Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Way kanan berlangsung di Aula Dinas Pekerjaan Umum, dibuka oleh Sekdakab Way Kanan Saipul .S.Sos.M.Ip  .Selasa (10/03/20).

Rapat tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan ekspose dari pemerkarsa penanaman modal di Way kanan, dalam rangka penerbitan kesesuaian tata ruang dan  Izin-izin investasi.

Dalam ekapose tersebut ada 5 perusahaan yang melakukan ekpose yakni PT. Esa Manunggal Sinergi, Hotel Grand Livira, PT. Tabriz Karya Utama,  CV. Bukit Multi Anugrah, Ekpose Puskesmas

Direktud  PT. Esa Manunggal Sinergi
Edi Sugianto, S.Pd., M.Si seusai ekspose memberikan apresiasi atas dukungan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Way Kanan dan  Dinas dinas terkait, sehingga ekspose berjalan lancar.

"Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan instansi dan dinas,  terkait pelayanan terbaik untuk perizinan usaha. " Kata Edi Sugianto.

Pelayanan perizinan terbaik menurut Edi, tentunya akan membawa dampak iklim usaha dan investasi yg terbaik di way kanan

 Sebelumnya dalam arahannya Sekdakab Saipul mengatakan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan banyak hal, diantaranya perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten dan upaya  pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten.

Selain itu harus juga ada keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah  rencana pembangunan jangka panjang daerah;,rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan, dan
rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten." Kata Sekdakab Way Kanan.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Way kanan Romi Ferizal setelah tim mendengarkan ekspos pihak investor, maka TKPRD akan memgkaji untuk penerbitan rekomendasi.

" Rekomendasi akan dikeluarkan jika investasi memenuhi kesesuaian Rencana tata ruang dan rencana wilayah ( rtrw)." Kata Romi Ferizal.

Rekomendasi ini juga memastikan Badan usaha yang melakukan investasi di Way kanan tidak bertentangan dengan pemanfaatan ruang yang ada.

Setelah rekomendasi RTRW ini ada , baru nantinya ijin ijin lainnya akan dikeluarkan oleh instansi terkait." Tutup Romi Ferizal

(red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar