News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU dan Bawaslu Way Kanan Tegaskan,Rekruitmen PPS sudah taat Aturan

KPU dan Bawaslu Way Kanan Tegaskan,Rekruitmen PPS sudah taat Aturan


WAY KANAN-KPU Waykanan Menegaskan Perekrutan PPS Di Way Kanan Termasuk yang dilakukan di Kecamatan Gunung Labuhan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak ada unsur KKN.

"Terkait adanya hubungan Kakak beradik yang diluluskan di salah satu kampung, juga sah saja, karna tidak disyaratkan melampirkan KK dan juga tidak ada aturan yg melarang," Kata Ketua KPU Waykanan Refky Dharmawan, Selasa (18/03/20).

Dijelaskan oleh Refki dasar pelaksanaan rekruitmen PPS adalah mengacu pada Keputusan KPU No 13 tahun 2017 tentang tatacara pembentukan PPK ,PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah pasal 8 point L Disyaratkan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.

Yang dimaksud sesama.penyelenggara telah dijelaskan pula yakni antara sesama PPK, PPS dan KPPS, KPu dengan KPu maupun KPu dsn bawaslu Kecamatan, kabupaten, propinsi dan pusat.

ditanya terkait kenapa yang Nilai tertinggi dalan seleksi tertulis ternyata tidak lulus 3 besar dalam tes wawancara,  Refki mengatakan nilai tertulis dan Wawancara adalah dua Hal yang berbeda dan ini diatur dalam surat Keputusan KPU no 66/pp.06.4-kpt/03/KPU/II/2020.

Jika dibaca Peraturan KPU No 66 tersebut Pada Point D : Kpu kabupaten melakukan seleksi tertulis.
Point b: melakukan Pemeriksaan hasil tertulis dan menetapkan paling banyak 6 Orang calon anggota PPS yg lulus
Poin f: Kpu kab melakukan seleksi wawancara
Poin g  : dalam melaksanakan pengumuman hasil seleksi wawancara kpu kabupaten , 1 Mengurutkan peringkat calon PPS bedasarkan hasil seleksi Wawancara.

"Kalau melihat aturan tersebut,seleksi tes tertulis dan seleksi tes wawancara, merupakan dua hal yang berbeda dalam tahapan rekrutmen PPS, begitupun mekanisme penilaiannya yang terpisah satu sama lainnya, seleksi tertulis dipakai untuk meranking urutan 1-6 dari seluruh pendaftar dan peserta tes, Sementara penentuan mutlak rangking kelulusan sepenuhnya diambil dari nilai Wawancara dan bukan akumulasi dalam dua tahapan seleksi dimaksud." Pungkas Refki Dharmawan.

Dikutip dari Laman Medialampung.co.id,  ketua Bawaslu Waykanan Yesi Karnainsyah, SH menerangkan bahwa pihaknya sejak awal sudah melakukan pemantauan langsung di lapangan dan tidak menemukan kejanggalan.

Untuk tahapan wawancara, kata Yesi, Bawaslu Waykanan dan panwascam melakukan pengawasan langsung, mencermati kesesuaian KTP dan peserta yang hadir, untuk penilaian hasil wawancara, KPU Waykanan yang berkompeten dalam memberikan hasil nilai dan kelayakan peserta, mulai dari integritas, kecakapan, dan pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

“Tentang adanya kakak adik yang diterima sebagai PPS memang belum ada acuannya dan Kalau yang diatur dalam Undang-Undang penyelenggara pemilu yang tidak boleh dalam satu ikatan perkawinan yaitu suami istri,” tegas Yesi Karnainsyah, SH.(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar