Dinas Perhubungan (Dishub) Way Kanan menerapkan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
Blambangan Umpu.Beraninews.
Dinas Perhubungan (Dishub) Way Kanan menerapkan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS).Untuk melindungi pelajar dari kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), terutama untuk lokasi sekolah yang berada di pinggir jalan
Penerapan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Way Kanan, Yusron Lutfi mengatakan program tersebut merupakan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
“Lewat cara ini harapannya meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan kecepatan, dan memberikan rasa aman untuk para murid yang akan menyeberangi jalan” kata dia didampingi Kabid Sarana dan Prasarana, Sunaryo, Minggu (15/03/2020).
Pasalnya, diketahui jika anak sekolah yang tergolong berkelompok menggunakan jalan, maka secara psikis maupun fisik mereka belum mampu merespons bahaya secara cepat dan tepat.
“Yang kita lakukan perbaikan atau pengecatan ulang, serta mengganti rambu-rambu lalu lintas yang sudah tidak layak pakai,” jelas Yusron.
Hal itu agar para siswa nyaman dan aman saat melalui jalan, serta meminimalisir terjadinya korban kecelakaan lalu lintas.
Penerapan ZoSS ini dilakukan pada intinya untuk melindungi pejalan kaki (anak sekolah) dari bahaya kecelakaan lalu lintas.
Pengendara yang berada dalam zona sekolah harus mengurangi dan menggunakan kecepatan rendah.
“Tujuannya agar memberikan waktu reaksi yang lebih lama, dalam mengantisipasi gerakan penyebrang jalan (anak sekolah), yang seringkali bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan,” tegasnya.
Lewat Peraturan Dirjen Hubdat, ada pakem desain Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan beberapa komponen yang perlu diaplikasikan. Ini bisa menjadi sinyal untuk pengendara agar berhati-hati, ketika memasuki zona tersebut.
“Pertama, Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah, kedua di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah, sebagai area Zona Selamat Sekolah,” jelasnya.
Ketiga, Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam), Rambu peringatan Pejalan Kaki dan Rambu Dilarang Parkir, dengan terdapatnya garis berliku berwarna kuning
“Keenam, Pita Penggaduh yang merupakan marka garis bergelombang, dan rambu pentunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus,” terangnya.
Terakhir, rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.
“Sebaiknya berhati-hati dalam berkendara, khususnya saat melintas di depan sekolah. Budayakan tertib berkendara dan utamakan selamat sampai tujuan,” imbau Yusron. (Red)
Posting Komentar