Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Propemperda Tahun 2020.
Way Kanan.Beraninews.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, melalui Sidang Paripurna, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Propemperda Tahun 2020,sekaligus menerima empat Raperda lainnya, Kamis (5/3), bertempat di ruang rapat Paripurna.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya, ketua, dan wakil ketua serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Para Kepala Dinas, Badan dan Kantor, serta seluruh camat se-Way Kanan.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Way Kanan Nikman mengatakan, agenda paripurna hari ini adalah, pengesahan Raperda Propemperda, dan menerima empat Raperda yang akan diserahkan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.
Ke Empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda), tersebut adalah ;
Pertama, Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 tahun 2009 tentang perseroan terbatas Bank pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS).
Kedua, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah perseroan terbatas Bank pembiayaan Rakyat Syariah (PERSERODA).
Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 penyertaan modal Pemerintah Daerah PT. Bank Lampung.
Empat, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten.
Sementara itu, dalam sambutannya Raden Adipati Surya mengatakan, Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah.
Mengingat Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan.
“Pembentukan Perda mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Adipati Surya.
Dalam kesempatan itu, Adipati Surya juga mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Way Kanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan, melalui Sidang Paripurna, telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Propemperda Tahun 2020, diserahkan, untuk dibahas menjadi perda.(***)
Posting Komentar