KD (42) warga Kampung Karang Umpu diamanakan Polres Way Kanan kasus penyalahgunaan narkoba
Way Kanan - BERANI NEWS.
Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka berinisial KD (42) di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (29/2/2020).
Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka berinisial KD (42) di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (29/2/2020).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatkan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan petugas mencurigai salah satu rumah warga, lalu petugas melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan penghuni rumah yang mengaku berinisial KD, saat diamankan KD sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan KD petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berisikan cairan bening, dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram", terangnya.
Selain mengamankan KD petugas juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bening berisikan cairan bening, dua bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram", terangnya.
Indra melanjutkan, petugas melakukan penyelisiran di TKP dan menemukan kembali satu bungkus plastik assoy warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran besar, dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang, dua puluh satu plastik klip ukuran kecil, serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang, yang berisikan satu lembar kertas timah rokok dan 20 dua puluh bungkus plastik klip ukuran kecil yang di ketemukan di dapur rumah.
Akibat perbuatanya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanag penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (*)
Posting Komentar