Apri (24) pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur diamankan Tim Opsnal Polsek Negeri Besar
Negeri Besar.Beraninews.
Tim Opsnal Polsek Negeri Besar berhasil mengamankan satu lelaki dewasa yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Rabu (5/2/2020).
Tersangka Apri (24) warga Kampung Kaliawi Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono bahwa perbuatan bejat itu terjadi pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu rumah kosong yang berada di Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa berawal, korban Mawar (17) bukan nama sebenarnya hendak pergi ketempat tukang sol sepatu di Kampung Kaliawi dalam perjalanan bertemu dengan TSK APRI yang pada saat itu ia kenal dengan mengendarai sepeda motor honda revo warna Hitam.
TSK lalu menghampiri dan berkata akan mengantar ke tempat tujuan, tanpa curiga korban mengikuti kemauan TSK untuk naik ke motornya, dalam perjalanan bukannya ke tempat tujuan TSK malah mengajak korban kerumah kosong yang terletak di Kampung Kiling-Kiling.
Tiba dirumah kosong, TSK menyuruh korban turun dan menarik paksa tangan korban, seketika korban sempat berusaha melepas pegangan tangan namun tidak berhasil bahkan TSK memukul wajah korban sehingga mengalami memar dan mengancam Korban akan membunuhnya kalau melawan, karena terancam kemudian korban mengikuti kemauan TSK.
Setelah selesai menyetubuhi, TSK pergi meninggalkan korban sendiri kemudian korban pulang kerumah dan menceritakan kepada rekannya Yuli bahwa korban telah disetubuhi oleh APRI lalu Yuli memberitahu kepada kakak sepupu korban dan kemudian korban bersama kakak sepupu Zakaria melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar.
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Negeri Besar selanjutnya memimpin pencarian pada selasa malam (4/2/2020) sekitar 23.00 WIB keberadaan TSK diketahui. Oleh petugas TSK lansung diamankan saat dikediamannya tanpa perlawanan selanjutnya TSK berikut barang bukti satu helai celana panjang levis warna biru dan satu helai baju kemeja panjang warna pink dibawa ke Polsek Negeri besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat (1), (2) dan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1),(2) UU RI NO. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.(rls)
Posting Komentar