Way kanan akan terapkan kebijakan satu peta (One Map Policy), Pastikan batas kampung atau Kelurahan
Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kabupaten, kampung dan kelurahan, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, serta dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (one map policy) di Kabupaten Way Kanan, sesuai dengan kaidah pemetaan dan ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan penegasan batas daerah kabupaten serta penetapan dan penegasan batas kampung/kelurahan menjadi salah satu kegiatan prioritas utama pemerintah daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Way Kanan Edward Anthoni, saat membuka Sosialisasi dan Temu Kerja Delineasi Batas Kampung/Kelurahan di Kecamatan Blambangan Umpu, Senin (4/11) bertempat di aula Utama Pemkab setempat, hadir dalam acara Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial - Badan Informasi Geospasial, Theresia Retno Wulan, S.Hut, M. Agr.
Untuk segmen batas daerah, Kabupaten Way Kanan berbatasan langsung dengan 6 (enam) kabupaten yakni dengan Kabupaten OKI, OKU Timur, OKU Selatan, Lampung Barat, Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat. Dari 6 segmen batas tersebut, 5 (lima) segmen batas daerah telah selesai dan diantaranya telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Peraturan Menteri, sedangkan 1 (satu) segmen lainnya yakni dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat sedang dalam proses penyelesaian, yang insya Allah akhir tahun 2019 ini dapat diselesaikan.
"pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melakukan Kesepakatan Bersama dengan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian kerja sama dan Kontrak kerja sama," kata Edward Anthoni.
Ditambahkan oleh Edward Anthoni,
dengan demikian, batas daerah kabupaten Way Kanan hampir selesai atau garis batas daerah Kabupaten Way Kanan hampir menutup, tinggal kemudian pemerintah daerah memfokuskan diri pada penyelesaian batas kampung dan kelurahan.
Dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas kampung dan kelurahan, tentu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, salah satu tahapannya adalah pembuatan peta batas kampung dan kelurahan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar kecamatan dan kampung/kelurahan yang berbatasan.
" berita acara tersebut ditandatangani oleh Camat, Kepala Kampung/Lurah yang berbatasan dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan. Peta batas kampung dan kelurahan tersebut akan ditetapkan oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati. Sehingga kedepan tidak ada lagi peta kampung/kelurahan dari berbagai versi, yang ada hanya versi BIG yang telah ditetapkan oleh Bupati," ujar Edward Anthoni.
Dalam kesempatan itu, Edward Anthoni juga mengharapkan kepada para Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kampung dan Kelurahan Kabupaten Way Kanan, Camat, Lurah, Kepala Kampung dan tokoh masyarakat setempat, untuk, Mengedepankan musyawarah mufakat dan kepentingan bersama bukan ego masing-masing pihak,
Jika terjadi saling klaim wilayah administrasi kampung/kelurahan, agar diusahakan dengan cara win-win solutions, misalnya saling berbagi wilayah administrasi (ngejuk-ngakuk).
Tidak mencampur-adukkan batas ulayat/adat dengan batas administrasi kampung/kelurahan.
"Hal ini berdasarkan Pasal 23 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Penetapan dan penegasan batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat”. Tambah nya.
Selain itu, hendaknya aparatur kampung mampu menertibkan wilayah kampung atau dusun kantong, yang berada di dalam administrasi kampung lain, mampu
membagi habis wilayah Hutan Produksi Tetap maupun Hutan Lindung ke dalam wilayah administrasi kampung/kelurahan namun tidak merubah fungsi dan luasannya.(Red)
Posting Komentar