"SI CEPAT" Aplikasi Kemenag Way Kanan di luncurkan untuk percepat Pelayanan Kepada Masyarakat.
Way Kanan.Beraninews.
Pemerintah Kabupaten Way kanan menyambut baik Launching “SI CEPAT” (Sistem Informasi dan Central Pelayanan Terpadu) Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan,Jum’at, (04/10 2019).
"Ini sesuai dengan tuntutan jaman menuju era digital dan revolusi industri 4.0 yang menuntut pemerintah menggunakan system digitalisasi di seluruh aspek pelayanan semisal e- budgeting, e-learning, e-KTP, e- Planning dan lain-lain." Kata dia.
Saat ini menurut Bupati, pelayanan harus serba cepat efektip dan efisien dengan tetap memegang teguh Pada prinsip akuntabilitas dan transpansi, termasuk pelayanan oleh Asn dan penyelenggara negara.
Dalam konteks pelayanan publik. Maka, sudah tidak zaman lagi pelayanan publik yang lamban, berbelit-belit jauh dari kemudahan apalagi diskriminatif." Tambah Bupati.
Senada Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Lampung Suhaili, M.Ag mengatakan menjadi tugas berat kemenag Way kanan untuk membesarkan " Si Cepat".
" Ibarat bayi yang baru lahir maka tugas kemenag Way kanan untuk " mengasuh" dan "membesarkan Si Cepat sehingga pelayanan publik di Kemenag Way kanan menjadi cepat sesuai harapan masyarakat." Pesan Suhaili.
Kepada para Asn Kemenag khususnya dan Asn seluruhnya Suhaili berharap agar dapat memposisikan diri sebagai pelayan rakyat dan bukan sebagai Tuan.
"Sebagai pelayan tentu harus memahami tupoksi selaku pelayan rakyat, bukan malah petantang petenteng kepada rakyat Way kanan yang butuh pelayanan." Tambahnya.
Jika memang tak sanggup.menjadi pelayan rakyat lebih baik mundur selaku Asn, namun jika masih mau jadi Asn diharapkan para asn mengubah Minset yang ada diotaknya.
Diketahui Si cepat sendiri merupakan program baru dari kanwil kemenag lampung Pemerintah yang akan melayani kebutuhan masyarakat.
Contoh untuk mendapatkan informasi dari Kantor Kementerian Agama tentang tata cara mendaftar haji, informasi estimasi keberangkatan haji, pindah rayon, informasi tanah wakaf, data Masjid, informasi pendidikan madrasyah dan lain-lainnya.
Dahulu Masyarakat harus secara langsung bertanya dengan petugas di Kantor Kementerian Agama yang alamatnya cukup jauh di ibukota kabupaten.
Dengan sistem “SI CEPAT” (Sistem Informasi dan Central Pelayanan Terpadu), Kementerian Agama dalam memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Dari sistem “SI CEPAT” akan berguna untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.(Red)
Posting Komentar