Kapolsek Baradatu Way Kanan Berhentikan Orgen Hingga Larut Malam
Baradatu.Beraninews.
Beberapa tokoh di Kampung Tiuh Balak, Baradatu, Kabupaten Waykanan bersitegang dengan Kapolsek setempat karena Kepolisian Sektor di sana membubarkan organ tunggal hingga larut malam. Sabtu (12/10/19).
Tindakan Kapolsek Baradatu Kompol Syahrial Efendi patut diapresiasi pasalnya hingga pukul 23.10 Wib, orgen belum juga berhenti, padahal Kapolsek memberikan kelonggaran hingga jam 22.00 Wib yang seharusnya sesui izin hanya sampai pukul 18.00 Wib.
Sebagai penangungjawab willayah Kapolsek Baradatu tanpa rasa takut telah menjalankan tugasnya sesuai Tupoksinya, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya resiko yang sangat besar seperti peredaran narkoba, pencurian, perjudian bahkan perkelahian yang pernah menimbulkan kematian karena faktor hiburan orgen hingga larut malam, serta mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Namun mirisnya, tindakan itu tidak didukung oleh tokoh setempat yang notabene harusnya turut serta membantu terciptanya situasi kondusif yang digencarkan aparat kepolisian setempat.
Seperti yang disampaikan Ahmad Erfani, salah seorang kerabat yang menggelar pesta, yang juga Ketua Pemuda Pancasila Pac. Kecamatan Baradatu, ia tidak menerima penyetopan organ tersebut karena di daerah lainnya masih banyak yang diperbolehkan sampai pagi.
Bahkan Ahmad Erfani ia menilai Kapolsek Baradatu tidak etis memberhentikan orgen tunggal di rumah keluarganya itu, ia juga mempertanyakan aturan yang seperti apa pemberhentian, yang harusnya sebagai tokoh dia harus faham.
Lagi-lagi, bukannya mengerti, dia tidak konsisten kepada hal yang disampaikan Kapolsek Baradatu, ia merembet lebih jauh hingga ke wilayah yang bukan ranah Kapolsek Baradatu.
Ia bahkan berdalih bahwa orgen yang digelar disitu sebagai pesta keluarga yang tidak ada Narkoba maupun minuman keras.
"Kami sangat menyangi tindakan Kapolsek Kompol Sarial Effendi," kata Ahmad Erfani usai pembubaran orgen.
Lanjutnya, "perbub bupati kita ikutin semua undang-undang kita ikutin, semua hiburan stop, sampai ujung sampai bahuga, sampai 14 kecamatan tidak ada pesta malam, stop jangan tebang pilih. Karena disini hiburan keluarga, bukan hiburan pesta narkoba, bukan hiburan pesta aneh-aneh disini," pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Baradatu Kompol Syahrial Efendi menegaskan, sesuai Peraturan Bupati, orgen hanya boleh hingga pukul 18.00.
"Yang pertama, sesuai izin yang kita keluarkan, jam 18.00 Wib itu orgen sudah tidak ada lagi (bubar)," tegasnya.
Kapolsek merasa telah memberi kelonggaran beberapa kali hingga pukul 23.00. Karena anggotanya tidak digubris, sehingga ia ke lokasi langsung membubarkan orgen.
"Yang kedua, acara tersebut sebenarnya tidak ada izin resmi dari Kepolisian dan kita sudah memberikan waktu dengan kebijakan saya selaku Kapolsek, sampai jam 22.00 Wib, namun ternyata masih molor, minta waktu lagi sampai 22.30 Wib dan terkahir jam 23.00 Wib masih meminta waktu sehingga kita tidak ada lagi toleransi dan membubarkannya," jelasnya.
Disampingi itu Kapolsek menambahkan bahwa selaku Camat Baradatu ibu Dista Budi Rahayu juga sudah memberikan sosialisai himbauan pada acara musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) setiap minggu di Balai Kampung.
"Semua mendukung bahwa orgen tunggal sampai malam tidak ada dan disambut baik oleh para Kepala Kampung dan siap mendukung perbup Bupati terkait orgen tunggal tersebut," pungkasnya. (*)
Posting Komentar