Kabupaten Way Kanan Bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.IP.,S.H.,M.H menandantangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Way Kanan.Beraninew.
Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.IP.,S.H.,M.H menandantangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten ini, Rabu (15/10/2019) yang dihadiri oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi provinsi Lampung beserta rombongan, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten, RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Pengurus Korpri serta Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Achmad Gantha, LN'g, M.M dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan arahan Bupati dimana konsistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam melakukan pembinaan dan penyebarluasan informasi pada masyarakat bertujuan agar terus menghasilkan inovasi dan perbaikan untuk pelayanan yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Way Kanan.
Achmad Gantha juga mengatakan bahwa Kabupaten Way Kanan tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pembangunan daerah akan dilaksanakannya penandatanganan MoU atau Nota kesepahaman Antara Bapak Bupati Way Kanan atas Nama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Bersama Komisi Informasi Provinsi Lampung agar kita selaku abdi masyarakat selalu senantiasa menyebarkan informasi-informasi terkait pembangunan diwiayah Kabupaten Way Kanan baik melalui website maupun media sosial lainnya dengan peserta sosialisi berjumlah lebih kurang orang yang berasal dari SKPD, Kecamatan dan Kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Ketua Komisi Informasi Lampung Dery Hendryan, menyambut baik keterbukaan Pemerintah Daerah dalam uaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik.
Ia berharap dengan terbangunnya komitmen keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Way Kanan akan akan juga terjaga pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Bupati Raden Adipati Surya mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi moment penting akan mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 38 Tahun 2017 secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi, serta pelayanan Informasi Publik di lingkungan Organisasi atau Lembaga Publik untuk menghasilkan layanan Informasi yang berkualitas dapat terus meningkat.
Dari pelaksanaan kegiatan Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, berhasil meraih Peringkat V tahun 2017 dan peringkat III Tahun 2018 pada kegiatan pemberian anugrah keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Paling tidak sudah mendapat pengakuan dari Komisi Informasi Provinsi Lampung bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.(Red)
Posting Komentar