DPO Selama Tiga Tahun Pelaku Curas di Amankan Polsek Negeri Besar
Way Kanan.Beraninews.
Polsek Negeri Besar berhasil mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan terobosan Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (7/10/ 2019).
AS alias Nar Ali (26) merupakan warga Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri besar Kabupaten Way Kanan yang diamankan Unit Satreskrim Polsek Negeri Besar
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu (20/01/2016) sekitar pukul 19.00 WIB korban Rizki (29) bersama Suranto(20) berangkat dari rumah di KP negara Jaya Kecamatan Negeri Besar akan menuju Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin melewati jalan terobosan Kampung Sri Basuki lansung dihadang oleh empat pelaku menggunakan dua unit kendaraan bermotor, salah satu pelaku menodongkan senjata api kearah Suranto, karena terancam korban berlari meninggalkan Suranto dan sepeda motor yamaha Jupiter MX warna Hitam No.Pol; B 8451 TXO milik Rizki untuk mencari pertolongan kepada warga sekitar.
Polsek Negeri Besar yang menerima laporan Polisi dari Rizki melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku diduga melakukan curas dapat diamankan pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 Wib tanpa melakukan perlawanan di kediamannya, kemudian pelaku diamakan di mako Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara, barang bukti kendaraan bermotor telah di limpahkan sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama rekan pelaku Yermia alias Grandong (sudah diamankan dan sedang jalani hukuman terlebih dahulu), dan dua masih menjadi DPO Polres Way Kanan Jajaran.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penajra maksimal 9 tahun penjara.(Red)
Posting Komentar