News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

DPC AWPI Way kanan dukung Wartawan polisikan pemilik akun Facebook Taufik Safa.

DPC AWPI Way kanan dukung Wartawan polisikan pemilik akun Facebook Taufik Safa.


Way Kanan, Beraninews.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( DPC AWPI) Kabupaten Way kanan menduku ng sepenuhnya inisiatif Kawan-Kawan Wartawan di Way kanan yang melaporkan Akun Medsos Facebook atas Nama Taufik Safa Warga  Pakuan Ratu Way kanan.

Dalam rilisnya. sekretaris DPC AWPI Way kanan M fikri pada Rabu (2/10/2019),  mengatakan tidak ada  siapapun yang boleh menghina Profesi Wartawan.

"Profesi Wartawan adalah Profesi yang mulia sebagai pilar ke Empat dalam demokrasi, dilindungi dengan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999." Kata Fikri.

Selain itu wartawan dalam bertugas juga berpedoman pada Kode etik jurnalistik, sehingga tidak akan membuat berita tanpa melalui pendalaman bahan tulisan dan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami dari AWPI akan tetap mengawal laporan tersebut setiap waktu untuk melihat perkembangan dan tindak lanjut Laporan tersebut oleh Polres Way kanan." Beber Fikri.

Diketahui, sejumlah  Wartawan dari berbagai macam oganisasi kewartawanan di Kabupaten Way Kanan yang diwakili oleh Indro Wibowo, Juwanto Migoe (Bendahara AWPI Way Kanan), dan Chandra Putra wijaya resmi melaporkan pelanggaran akun Facebook atas nama Taufik safa warga Gunung Cahya Kecamatan Pakuan ratu terkait UU ITE, Rabu (2/10/2019).

Pada  akun facebooknya warga Gunung Cahya, Kecamatan Pakuon Ratu Way Kanan itu dalam kolom komentarnya  yang dengan sengaja mengatakan wartawan dan LSM “Tai kucing” pada media sosial Selasa (1/10/2019) malam sekira pukul 21.49 WIB

Indro Wibowo selaku Pelapor mengatakan aspirasi profesi wartawan dan LSM Way Kanan telah sepakat bahwa pelecahan yang dilakukan telapor Taufik harus diproses hukum. Karena beberapa indikasi kronologi ujaran kebencian itu atas rasa tidak kepuasan semata terhadap profesi wartawan dan LSM dengan kaitan masalah pembangunan lapangan volly dikampungnya yang dibiayai dari DD 2019 .

“Hari ini kita resmi melaporkan Taufik ke Polres Way Kanan agar meluruskan pernyataanya di media sosial yang menyangkut tugas dan pungsi wartawan dan LSM di Way Kanan. Kami berharap sejauh proses hukum kawan kawan tetap sabar jangan mendesak pihak manapun. agar penyidik hukum yang ada tidak terganggu dalam menjalani tugasnya,”tegasnya, di Mapolres.

Laporan telah diterima oleh Polres Way kananberdasarkan laporan polisi nomor LP/B-702/X/2019 Polda LPG/Res Wk/SPKT. Atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap profesi wartawan dan LSM.(Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar