News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

AWPI Lampung serahkan Kasus Mantan Sekjen DPD kepada Tim Kuasa Hukum

AWPI Lampung serahkan Kasus Mantan Sekjen DPD kepada Tim Kuasa Hukum



BANDARLAMPUNG - DPD AWPI (asosiasi wartawan profesional indonesia) Lampung akhirnya, menyerahkan kasus mantan Sekretaris DPD AWPI Lampung M. Nurullah kepada tim kuasa hukum.

Hal ini terungkap dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor DPD AWPI Lampung, Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung, Sabtu (05/10).

Rapat Pleno dihadiri Dewan Pendiri, Dewan Pengawas dan Dewan Pimpinan (para ketua DPC AWPI Kabupaten/Kota) se Propinsi Lampung.

"Rapat Pleno yang kita laksanakan hari ini merupakan amanah AD/ART organisasi. Sebab, keputusan tertinggi dalam organisasi adalah hasil rapat musyawarah", jelas Hengky Ahmad Jazuli, Ketua DPD AWPI Lampung.

Hengky mengemukakan, berdasarkan surat dari DPP AWPI Nomer : 07/DPP-AWPI/IX/2019, tertanggal 29 September 2019, Ketua DPP AWPI Ir.Nadiyanto melayangkan surat pernyataan resmi sebagai hak pembelaan diri yang ditujukan kepada ketua DPD dan DPC di Lampung.

Dalam surat tersebut jelas Hengky, sebagai Ketua DPP AWPI Ir. Nadiyanto  menyatakan, tidak pernah membuat berita dan atau tulisan dan atau narasi yang menyatakan, pencopotan dan atau pemberhentian M. Nurullah dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD AWPI Lampung, adalah cacat hukum, sebagaimana berita yang telah beredar di whatsApp dan media-media lain di lampung.

"Jadi, informasi dan berita yang sudah di rilis seperti di media online pena berlian adalah hoax. Sesuai dengan hasil rapat pleno hari ini, forum menyepakati membawa masalah ini ke ranah hukum dan menyerahkan kuasa penuh kepada tim hukum AWPI", terang Hengky yang juga sebagai salah satu dewan pendiri AWPI.

Bilamana dalam kurun waktu 2 x 24 jam media yang sudah turut menerbitkan berita hoax  sebut Hengky, tidak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, maka akan dilaporkan kepada dewan pers.

"Upaya hukum yang akan AWPI ambil ini dalam rangka memberikan pembelajaran, sekaligus meluruskan berita hoax yang sudah terlanjut diterbitkan. Sebab, yang bersangkutan sudah membuat gaduh dan mencoreng nama baik baik organisasi AWPI", tandas Hengky. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar