Tim Korlantas Mabes Polri Tinjau Lokasi Kecelakaan Antara Bus dan Truk Tangki di Way Kanan.
Way Kanan Beraninews.
Tim Korlantas Mabes Polri turun ke lokasi kecelakaan lalu lintas mengecek lokasi dan TKP kecelakaan antara bus Rosalia Indah dan truk tangki yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, 8 orang luka berat dan 22 orang luka ringan di Jalinsum KM 229, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Provinsi Lampung. Rabu (18/9/2019)
Kedatangan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Brigjen Pujiyono Dulrachman didampingi Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Amos Hampe Toding, Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, Kanitlaka Polres Way Kanan IPDA Indra Kirana serta rombongan dari Ditlantas Polda Lampung pada selasa (17/9) siang lalu.
Dirgakkum Korlantas Mabes Polri, Brigjen Pol Pujiyono Dulrachman mengatakan tim Korlantas Mabes Polri datang ke Kabupaten Way Kanan untuk mencari tahu kejadian secara langsung Tempat Kejadian Perkara dan mengevaluasi kondisi jalur Jalinsum KM 229, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Evaluasi ini, terkait dengan faktor penyebab kecelakaan itu. Mengingat, di lokasi tersebut telah terjadi kecelakaan dengan menelan tiga puluh delapan warga menjadi korban baik yang meninggal dunia luka berat dan luka ringan akibat kecelakaan di Jalinsum KM 229 tersebut.
Saat ini, tim dari Ditlantas Polda Lampung sudah menurunkan tim untuk menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan, karenanya kita akan tunggu apa hasil kesimpulan dari kerja tim itu,” Kata Brigjen Pol. Pujiyono D.
Setelah didapat kesimpulan baru kita akan melakukan tindakan apa yang harus kita perlakukan terhadap kondisi jalannya ada disini, tambah Brigjen Pol. Pujiyono.
Sementara itu Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Amos Hampe Toding menjelaskan bahwasanya seluruh biaya perawatan bagi korban Lakalantas ini sepenuhnya ditanggung oleh PT Jasa Raharja baik korban meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka ringan akan diberi santunan. Ujarnya.
Besaran asuransi kecelakaan yang dibayarkan Jasa Raharja yakni korban meninggal Rp 50 juta, biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta, cacat Rp 50 juta, penggantian ambulans Rp 500.000, penggantian P3K Rp 1 juta dan bantuan penguburan Rp 4 juta jika korban tidak memiliki ahli waris.
Selanjutnya rombongan tim Kakorlantas Mabes Polri dan Jasaraharja Provinsi Lampung menuju ke RSUD Martapura mengecek korban laka lantas yang masih dirawat .(Red)
Posting Komentar