Tanda Tangan Elektronik sudah diterapkan pada pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan
Way Kanan Beraninews.
Satu langkah bagus yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempermudah berikan pelayanan kepada masyarakat tersedia pada Pelayanan Perizinan di
Bumi Ramik Ragom Way Kanan.
Dengan sudah Akreditasi aplikasi Tanda Tangan Elektronik oleh untuk Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Yang dapat memudahkan dan mempercepat pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap perizinan di Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kusuma Anakori, S.E., M.A.P. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan program Tanda Tangan Elektronik ini sesuai dengan arahan dari KPK , tentang program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah ( e- signature).
Selain itu ," tambah Anakori, untuk memudahkan pemberian informasi kepada pemohon, masyarakat dan investor yang telah memasuki berkas perizinannya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Way Kanan telah menerapkan SMS Gateway untuk mempermudah sejauh mana proses izin sedang di laksanakan
" Imbuh Kadis.
Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.
Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan, lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan (Red)
Posting Komentar