News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Lampung Barat menangkap 3 pengumpul baby lobster , berhasil diamankan 20.288 Baby lobster dengan nilai Rp 3,044.200.000.

Polres Lampung Barat menangkap 3 pengumpul baby lobster , berhasil diamankan 20.288 Baby lobster dengan nilai Rp 3,044.200.000.


Lampung Barat.Beraninews.

Satuan Reskrim Polres Lampung Barat Berhasil Menyelamatkan Baby Lobter 20,288 Di 3 TKP Pesisir Barat di bantu Tim  Tekab 308 Polres Lampung Barat.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat berhasil mengamankan ‘Baby Lobster’ atau benur  bernilai Rp3.043.200.000,- berikut  pengepul atau penjual di tiga tempat kejadian perkara (TKP) Penangkapan pertama di Kecamatan Pesisir Utara, kemudian di Kecamatan Pesisir Selatan  dan Kecamatan Ngambur, polisi berhasil  mengamankan 20.288 baby lobster.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silva Setiawan, S.H, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan, untuk ungkap pertama di Kecamatan Pesisir Utara atas nama TA alias AAN, pada Senin (9/9/2019).

"Barang bukti yang kita amankan  berupa 8.685 ekor Baby Lobster, dua buah polyfoam kecil warna putih, tiga buah mesin angin (Blower) Portable merk DC-2800  warna biru tua, dua buah mesin angin (Blower) Portable merk KIYOSAKI warna abu-abu, satu buah mesin angin (Blower) Portable merk HAI LONG warna biru muda, satu buah mesin angin (Blower) Listrik merk AMARA warna biru tua dan satu buah mesin angin (Blower) Portable merk ARMADA warna abu-abu,”terang Kasat.

Di jelaskan Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SH ,S.Ik, sekitar pukul 16.30 Wib Tim Tipidter bersama Opnal mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan tindak pidana penangkapan dan/atau pengeluaran benur lobster di Pekon Kerbang Dalam Kecamatan Pesisir Utara, selanjutnya kami melakukan penyelidikan terhadap informasi dimaksud.


" anggota kami melihat mobil pelaku pada saat di berhentikan pelaku melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran hingga 15 menit, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap,”Jelas Kasat reskrim.

”Pelaku TA alias AAN diminta menunjukan tempat persembunyian Baby Lobster tersebut dan ternyata benar bahwa baby lobter tersebut di simpan di suatu rumah, sekitar 8.685 ekor ditemukan dengan nilai Rp1.302.750.000,- yang akan di jual ke Kabupaten Bintuhan Provinsi Bengkulu,” ungkap AKP Made Silpa Yudiawan, SH.S.IK.

Di TKP kedua, pelaku yang berhasil diamankan berinisial PP  warga Pekon Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan pada  Kamis (12/9) sekitar pukul 13.00 Wib.

Penangkapan tersebut juga bermula saat tim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.

” kami melakukan penggerebekan tempat tersebut dan didapati pelaku PP sedang melakukan penghitungan benih lobter sekitar 5.000 ekor, dan barang bukti lainnya yang hampir sama dengan alat-alat yang diamankan dari tersangka pertama,” ujarnya.

Selang beberapa waktu anggota kami  kembali berhasil mengungkap kasus serupa  dengan TKP Kecamatan Ngambur, tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial WS. Saat penggrebekan, pelaku sedang menghitung Baby Lobster di kediamannya  sebanyak 6.603 ekor dan barang bukti lainnya.

”Total benur yang berhasil diamankan yakni sebanyak 20.288 ekor, dan telah berkoordinasi dengan  Balai Karantina ikan untuk pelepasan dan pengukuran terhadap benih lobter tersebut, sementara untuk tersangka dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”tutup Kasat.(Samgar)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar