Muhtar Irawan Mantu bejat perkosa Mertuanya Sendiri warga Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan
Way Kanan.Beraninews.
Berita ini sangat lah miris, dimana seorang mantu yang bernama Muhtar Irawan memperkosa mertua nya EY yang merupakan warga dusun 7 Muara Jaya Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan . kamis. (5/9)
Kronologis kejadian tertangkapnya Muhtar Irawan sang mantu bejat ,Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 Wib saat korban EY sedang tidur dikamar nya sedangkan suaminya sudah berangkat bekerja menderes karet, tiba-tiba korban terbangun karena merasa ada yg menindih tubuhnya.
Ketika korban membuka matanya terlihat pelaku Muhtar Irawan sedang berupa membuka pakaian korban sambil meremas payudara namun korban berupaya berontak dan melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku, ketika pelaku meminta dan memaksa korban untuk mengulum alat kelamin pelaku.
Mendapatkan perlawanan tersebut pelaku marah dan meninju mulut korban hingga pecah dan berdarah, kemudian korban berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku berlari kabur melalui pintu belakang rumah korban dan selanjutnya korban berupaya mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong namun sampai dihalaman depan rumah korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri.
Selanjutnya warga yg mendengar teriakan korban langsung mendatangi korban dan membantu korban untuk di bopong ke rumah salah satu tetangga rumah korban.
Setelah korban sadarkan diri korban menceritakan peristiwa yg telah dialami tersebut kepada warga yg membantunya, setelah korban bercerita peristiwa tersebut tidak lama kemudian pelaku datang dengan membawa sebilah Pedang dan mengancam akan menghabisi korban karenapelaku merasa di fitnah oleh korban namun perbuatan ancaman tersebut dapat di redam oleh warga yg ada di tempat tersebut.
Kemudian pada malam harinya korban melaporkan peristiwa yg telah dialaminya ke Unit PPA Polres Way Kanan, kemudian Unit PPA Polres Way Kanan dgn di back up Tekab 308 dan Reskrim Polsek Gunung Labuhan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dgn melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kejadian pemerkosaan terhadap mertua oleh Mantunya sendiri Muhtar Irawan sudah kedua kalinya, sebelumnya dipertengahan bulan Januari 2019 , waktu itu sudah sore menjelang magrib sehabis dari ngederes karet motor diberhentikan secara tiba-tiba di kebun , korban diancan akan dibunuh dipaksa untuk membuka baju dan celana , kalau tidak mau menuruti mantu bejat ini akan mengancam ngebunuh anak dan suami nya, akhirnya nafsu bejat mantunya dituruti.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana membenarkan kejadian dan telah menangkap bapak 3.anak ini tanpa perlawanan di lokasi tempat tinggal
" Barang bukti yang di ambil pakaian korban yang berisi bercak darah serta hasil visum." Tambah Kasat.
'" Pasal yang dikenakan 289 KUHP Pidana tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman pidana penjara 9 tahun
" Tutup Kasat Reskrim. (Red)
Posting Komentar