News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Pelaku Diringkus Satgas Operasi Antik Krakatau 2019 Bawa Tembakau Gorilla

Dua Pelaku Diringkus Satgas Operasi Antik Krakatau 2019 Bawa Tembakau Gorilla



Way Kanan.Beraninews.

Satgas Operasi Antik Krakatau 2019 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu telah berhasil meringkus pelaku penyalahguna Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis tembakau Gorilla. Sabtu (24/08/2019).

Pelaku inisial R (35) Warga Dusun Tanggul Pertamina RT/RW: 007/007 Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan    FNL (27) warga Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menyampaikan kedua pelaku diamankan petugas gabungan pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan PTPN VII Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.


Kronologis penangkapan berawal dari petugas gabungan Satgas Operasi Antik  Krakatau 2019 Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Blambangan Umpu  melaksanakan patroli malam di Jalan PTPN VII Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Seketika petugas melihat adanya dua orang laki-laki mencurigakan, selanjutnya memeriksa identitas keduanya dan tidak bisa menunjukkan identitas dan mengaku berinisial R dan FNL yang keduanya bukan berdomisili di Way Kanan.

Masih ditempat sama, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan hasil menemukan pada dompet kulit warna coklat milik R berupa satu bungkus paket kecil terbuat dari kertas warna putih berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau Gorilla dengan berat 1,35 gram serta didalam kantong celana depan bagian kanan berupa satu kotak rokok surya pro warna merah yang didalamnya terdapat satu linting rokok dari kertas paper rokok warna putih yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP I Made Indra Wijaya.

Atas perbuatannya pelaku adapat dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.(Red).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar