Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 disyahkan.
Way Kanan Berani News
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan hari ini sahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 Bertempat diruang Rapat Utama Gedung DPRD setempat. Selasa (09 Juli 2019)
Dalam Sambutan Tertulisnya Bupati Raden Adipati Surya menyampaikan puji syukur kita sampaikan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayah kepada kita semua sehingga kita sampai pada tahapan ini dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan.
Dengan demikian proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2019 telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor: 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019.
Menurut Bupati Raden Adipati surya Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2019 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Dengan ditandatangani nya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.
Bupati juga mengingatkan sebagai pejabat daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 suatu bingkai kerja sama yang baik, serta dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat."tutup Adipati (RISMAN)
Posting Komentar